Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam

Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam

Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam

Pengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.

Akad adalah ikatan yang terjadi antara kedua belah pihak. Secara bahasa, akad dapat diartikan sebagai ikatan atau tali pengikat. "Ikatan antara pihak-pihak baik ikatan itu secara konkrit (hissy/hakiki) atau secara abstrak (maknawi) yang berasal dari satu pihak atau kedua belah pihak," Dari sinilah kemudian akad diterjemahkan secara bahasa sebagai hal yang menghubungkan antara dua perkataan, dan di dalamnya ada janji atau sumpah yang sudah disepakati. Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman muhammadiyah.or.id:

اِرْتِبَا طُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ
مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِي مَحَلِّهِ
"Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada sesuatu perikatan,"

Pengertian Akad secara Khusus

Akad bisa menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi.

Akad bisa menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi.

Dengan sahnya akad sebuah kepemilikan bisa berpindah dari kepemilikan seseorang kepada pihak yang lain. Dengan akad pula dapat merubah suatu kewenangan, tanggung jawab dan kegunaan sesuatu.

Syarat Akad

1. Orang yang Melakukan Akad Harus Memenuhi Syarat

1. Orang yang Melakukan Akad Harus Memenuhi Syarat

Pihak-pihak yang melakukan akad (al-‘Aqid) adalah orang yang baligh, berakal sehat, tidak dalam kondisi pailit atau tertekan, dan sesuatu yang diakadkan merupakan kewenangannya. Jika seseorang dianggap belum cakap seperti anak kecil, maka akad dapat diwakilkan atau dilakukan oleh walinya.

2. Obyek Akad (Ma’qud ‘alaih) berupa sesuatu yang diperbolehkan dan memiliki nilai manfaat menurut pandangan syari’at serta bukan sesuatu yang dilarang atau diharamkan. 3. Tujuan yang terkandung dalam pernyataan (al-aqd) itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki, karena akad-akad itu sendiri berbeda dalam sasaran dan hukumnya. 4. Adanya kesesuaian antara ijab dan qabul. 5. Pernyataan ijab dan qabul mengacu kepada suatu kehendak dari masing-masing pihak secara pasti (tidak ragu-ragu)

Macam-Macam Akad 1. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan. 2. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris. 3. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandat. 4. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu. 5. Akad Ta’at (saling memberikan), yang sudah berjalan secara umum.

Apakah Akad Bisa Selesai?

Apakah Akad Bisa Selesai?

Tanda berakhirnya kegiatan akad adalah apabila tujuan dari akad sudah bisa tercapai. Misalnya saja saat pembeli sudah mendapat barang yang diinginkan dan penjual mendapat bayaran dari harga jual barang tersebut. Begitu pula dalam kegiatan akad, berakhir apabila terjadi fasakh atau pembatalan. Melansir dari laman Liputan6, ada tanda berakhirnya akad atau sebab-sebab fasakh berupa:

1. Di fasakh (dibatalkan), karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan syara’ seperti yang disebutkan dalam akad rusak. 2. Adanya khiyar, baik khiyar rukyat, atau cacat. 3. Salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain membatalkan karena merasa menyesal atas akad yang baru saja dilakukan. Fasakh dengan cara ini disebut, iqalah.

"Dalam hubungan ini Hadis Nabi riwayat Abu Daud mengajarkan, bahwa barang siapa mengabulkan permintaan pembatalan orang yang menyesal atas akad jual beli yang dilakukan,
Allah akan menghilangkan kesukarannya pada hari kiamat kelak,"

Hukum Tentang Iqalah

4. Ada kewajiban yang ditimbulkan, oleh adanya akad tidak di penuhi oleh pihak-pihak bersangkutan. Misalnya dalam khiyar pembayaran (khiyar naqd) penjual mengatakan, bahwa ia menjual barangnya kepada pembeli. Namun dengan ketentuan apabila delam tempo semingu harganya tidak dibayar, akad jual beli menjadi batal. Apabila pembeli dalam waktu yang ditentukan itu membayar, akad berlangsung. Akan tetapi apabila ia tidak membayar, akan menjadi rusak (batal).

5. Habis waktunya, seperti dalam akad sewa menyewa berjangka waktu tertentu dan tidak dapat di perpanjang. 6. Tidak mendapatkan izin pihak yang berwenang. 7. Adanya kematian.

Mimpi Melihat Ular Besar Ternyata Memiliki Arti Dalam Islam, Simak Penjelasannya
Mimpi Melihat Ular Besar Ternyata Memiliki Arti Dalam Islam, Simak Penjelasannya

Arti mimpi ular besar dalam pandangan Islam yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Makruh adalah Lebih Baik Ditinggalkan, Ini Penjelasannya dalam Islam
Makruh adalah Lebih Baik Ditinggalkan, Ini Penjelasannya dalam Islam

Memperhatikan hukum makruh dalam Islam penting dilakukan.

Baca Selengkapnya
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hukum Istri Selingkuh dalam Islam dan Azab yang Menimpanya di Akhirat, Perlu Dipahami
Hukum Istri Selingkuh dalam Islam dan Azab yang Menimpanya di Akhirat, Perlu Dipahami

Selingkuh adalah perbuatan yang dilarang dan dikecam dalam Islam.

Baca Selengkapnya
84 Pertanyaan Logika tentang Islam dan Jawabannya, Bisa Tambah Pengetahuan
84 Pertanyaan Logika tentang Islam dan Jawabannya, Bisa Tambah Pengetahuan

Belajar agama Islam dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melontarkan pertanyaan logika.

Baca Selengkapnya
Pedihnya Hukuman Pengkhianat Mataram Islam, Jasad Dimutilasi lalu Makamnya jadi Anak Tangga Agar Diinjak-injak
Pedihnya Hukuman Pengkhianat Mataram Islam, Jasad Dimutilasi lalu Makamnya jadi Anak Tangga Agar Diinjak-injak

Ternyata, undakan ini menyimpan sejarah. Di dalamnya sudah ditanam sosok yang penuh dengan teka-teki.

Baca Selengkapnya
Cara Mensucikan Benda dari Najis dalam Islam, Dicuci Tujuh Kali
Cara Mensucikan Benda dari Najis dalam Islam, Dicuci Tujuh Kali

Cara mensucikan najis sudah diatur dalam Islam. Begini caranya.

Baca Selengkapnya
Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak setelah Bercerai Menurut Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak setelah Bercerai Menurut Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dosa ayah tidak menafkahi anak memiliki hukum tersendiri dalam Islam yang wajib dipelajari.

Baca Selengkapnya
Doa Pernikahan Sesuai Ajaran Islam, Lengkap Beserta Artinya
Doa Pernikahan Sesuai Ajaran Islam, Lengkap Beserta Artinya

Doa pernikahan sesuai ajaran Islam bisa dilafalkan oleh pengantin baru.

Baca Selengkapnya