Pemerintah Buka Blokir Grok AI tapi Dengan Syarat
Kemkomdigi membuka akses Grok namun beragam syarat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali membuka akses layanan Grok di Indonesia. Namun, keputusan ini diambil dengan syarat yang ketat dan berada di bawah pengawasan langsung pemerintah.
Langkah ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia, yang menyatakan bahwa mereka akan memperbaiki layanan dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembukaan akses Grok ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang akan terus dievaluasi.
"Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan," ungkap Alexander dalam keterangan resmi pada Minggu (1/2).
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, perusahaan milik Elon Musk itu menyatakan telah menerapkan berbagai langkah pencegahan untuk mengatasi potensi penyalahgunaan Grok.
Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menekankan bahwa semua langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
"Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan," ujarnya.
Kemenkomdigi juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan maupun normalisasi akses layanan digital dilakukan secara proporsional, transparan, dan berdasarkan regulasi.
Tujuannya adalah untuk menjaga ruang digital tetap aman serta melindungi kepentingan publik. Pemerintah mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang patuh terhadap hukum Indonesia.
"Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan," tutup Alexander.
Diblokir Gara-Gara Konten Pornografi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan (AI) Grok.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari bahaya konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pemerintah tidak akan mentolerir praktik deepfake seksual yang tidak berdasarkan persetujuan.
Ia menekankan bahwa penyebaran konten semacam itu adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu di dunia digital.
"Pemerintah memandang praktik ini sebagai ancaman nyata terhadap keamanan warga negara. Kami berkomitmen memastikan ruang digital tetap aman dan bermartabat," ungkap Meutya dalam pernyataan resminya pada Sabtu (10/1).
Selain langkah pemblokiran, Kemkomdigi juga telah mengajukan panggilan resmi kepada Platform X (yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter) sebagai penyedia yang mengintegrasikan Grok.
Pemerintah menuntut penjelasan segera mengenai dampak negatif dan kerentanan yang ditimbulkan oleh penggunaan aplikasi tersebut di Indonesia.
Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa pengembang bertanggung jawab atas sistem yang mereka kelola, sehingga tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan pengguna di dunia digital dapat terjaga dengan baik.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445163/original/067001200_1765813342-menkomdigi.jpg)
Dasar Hukum Pemblokiran
Tindakan untuk memutuskan akses ini didasarkan pada peraturan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor privat.
Menurut Pasal 9 dalam peraturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa sistem mereka tidak mengandung, memfasilitasi, atau menyebarkan informasi serta dokumen elektronik yang dilarang oleh hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, pemerintah masih aktif memantau perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan memperketat pengawasan terhadap platform digital.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran konten yang dapat merugikan masyarakat di Indonesia.