E-commerce Harus Hati-hati, Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel, Ini Sanksinya
Kementerian Perdagangan menyatakan akan memberikan sanksi keras kepada platform e-commerce yang masih menjual iPhone 16 dan Google Pixel tanpa izin resmi.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah memperketat peraturan mengenai penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce.
Saat ini, penjualan kedua merek smartphone tersebut dilarang di Indonesia karena belum memenuhi ketentuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Oleh karena itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengingatkan bahwa e-commerce yang melanggar peraturan ini akan mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah.
"e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu," ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
Dalam kesempatan yang sama, saat menghadiri Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 yang ditujukan ke 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Budi Santoso juga menambahkan, "jadi kita adakan penindakan dan segala macam."
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan tanggapan mengenai polemik pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara.
Dia juga menekankan bahwa fokus utama Indonesia tidak hanya pada teknologi, tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja lokal melalui industri yang padat karya, seperti sektor garmen dan konstruksi.
"Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," jelas Ketua Dewan Ekonomi Nasional tersebut.
Apple Bangun Pabrik Senilai Rp 157 M di Bandung
Baru-baru ini, muncul informasi bahwa Apple berencana menginvestasikan sebesar Rp 157 miliar untuk mendirikan pabrik di Bandung. Pabrik ini akan memproduksi berbagai aksesori dan komponen untuk perangkat Apple, bekerja sama dengan beberapa pemasok lokal, seperti yang dilaporkan oleh Bloomberg.
Langkah ini diharapkan dapat memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga iPhone 16 series dapat resmi dipasarkan di Indonesia.
"Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri," ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Pertemuan antara pihak Apple dan Menperin ini diharapkan dapat membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di tanah air. Dengan adanya investasi ini, Apple menunjukkan komitmennya untuk memperkuat keberadaannya di pasar Indonesia.
Selain itu, kolaborasi dengan pemasok lokal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Apple di pasar domestik. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri melalui pemenuhan TKDN. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat segera menikmati produk terbaru dari Apple dengan lebih mudah.