Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Pemerintah akan melarang e-commerce untuk menjual produk impor di bawah USD100 atau Rp1,5 juta.

Rencana ini untuk melindungi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari ancaman produk impor.

Rencana ini untuk melindungi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari ancaman produk impor.

Salah satunya produk impor yang dijual di TikTok Shop karena harganya yang terlalu murah.

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Liputan6.com

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, larangan menjual produk impor tersebut berlaku untuk penjualan melalui mekanisme cross border atau yang dikirim langsung dari luar negeri.

"Iya (cross border), itu saja," kata Zulhas di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, larangan menjual produk impor tersebut berlaku untuk penjualan melalui mekanisme cross border atau yang dikirim langsung dari luar negeri.
Selain itu, dilarangnya penjualan produk impor ini karena adanya perjanjian lisensi yang berbeda, dilarangnya bagi platform digital menjadi produsen.

Selain itu, dilarangnya penjualan produk impor ini karena adanya perjanjian lisensi yang berbeda, dilarangnya bagi platform digital menjadi produsen.

"Kalau misalnya A di marketplace dia tidak bisa menjadi produsen karena izinnya lain lembaganya dia beda," paparnya.

Dia menambahkan, perubahan dari peraturan Menteri Perdagangan 50/2020 tentang Ketentuan Terkait Perizinan Usaha, Iklan, Pembinaan dan Pengawasan Agen Niaga Dalam Perdagangan masih dalam proses.

Liputan6.com

Hingga kini, aturan mengenai sistem perdagangan elektronik itu masih dalam harmonisasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

Liputan6.com

"Revisi permendag sudah selesai sekarang tanggal 1 lagi diharmonisasi berarti hari ini di Kemenkumham," Kata Mendag Zulhas.

Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Selanjutnya, pemerintah juga mewajibkan social commerce memiliki izin usaha dan harus membayar pajak. "Perlakuannya nanti harus sama dengan UMKM kita, perizinan, bayar pajak. Kalau diimpor barang harus bayar pajak gitu ya," pungkasnya. Reporter: Elza Hayarana Sahira Sumber: Liputan6.com

Ikuti Aturan Pemerintah, Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor
Ikuti Aturan Pemerintah, Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor

Pemerintah telah mengatur produk cross border yang masuk ke Indonesia lewat e-commerce.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
TikTok Tak Tepati Janji, Masih Ada Barang Impor Dijual Lebih Murah dari Produk Lokal
TikTok Tak Tepati Janji, Masih Ada Barang Impor Dijual Lebih Murah dari Produk Lokal

Menkop Teten menduga produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TikTok Shop Soal Disebut Ancam UMKM: Kami Tak Ada Niat Saingi Produk Indonesia
TikTok Shop Soal Disebut Ancam UMKM: Kami Tak Ada Niat Saingi Produk Indonesia

TikTok Indonesia membantah menjalankan bisnis lintas batas (cross border) melalui Project S di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Jelang Harbolnas 12.12, Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Jelang Harbolnas 12.12, Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Perkembangan e-commerce menjadi salah satu roda penggerak ekonomi digital di Indonesia

Baca Selengkapnya
Teten Waspadai E-Commerce Baru dari China 'Temu', Wanti-Wanti ke Jokowi Jangan Sampai Masuk RI
Teten Waspadai E-Commerce Baru dari China 'Temu', Wanti-Wanti ke Jokowi Jangan Sampai Masuk RI

Pemerintah terus berupaya melindungi UMKM agar tak kalah saing dengan produk asing.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
TikTok Mau Buka E-Commerce di RI, Menkop Teten: Oke Lah, Income-nya Juga Besar Rp8,4 T per Bulan
TikTok Mau Buka E-Commerce di RI, Menkop Teten: Oke Lah, Income-nya Juga Besar Rp8,4 T per Bulan

TikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya