Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Pemerintah akan melarang e-commerce untuk menjual produk impor di bawah USD100 atau Rp1,5 juta.
Pemerintah akan melarang e-commerce untuk menjual produk impor di bawah USD100 atau Rp1,5 juta.
Salah satunya produk impor yang dijual di TikTok Shop karena harganya yang terlalu murah.
Liputan6.com
"Iya (cross border), itu saja," kata Zulhas di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Liputan6.com
Liputan6.com
"Revisi permendag sudah selesai sekarang tanggal 1 lagi diharmonisasi berarti hari ini di Kemenkumham," Kata Mendag Zulhas.
Selanjutnya, pemerintah juga mewajibkan social commerce memiliki izin usaha dan harus membayar pajak. "Perlakuannya nanti harus sama dengan UMKM kita, perizinan, bayar pajak. Kalau diimpor barang harus bayar pajak gitu ya," pungkasnya. Reporter: Elza Hayarana Sahira Sumber: Liputan6.com
Pemerintah telah mengatur produk cross border yang masuk ke Indonesia lewat e-commerce.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten menduga produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas.
Baca SelengkapnyaTikTok Indonesia membantah menjalankan bisnis lintas batas (cross border) melalui Project S di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPerkembangan e-commerce menjadi salah satu roda penggerak ekonomi digital di Indonesia
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya melindungi UMKM agar tak kalah saing dengan produk asing.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca Selengkapnya