Ump
Berita Utama
-
-
berita update Upah Murah Picu Gelombang Protes, Buruh Jakarta-Jawa Barat Gelar Demo Besar-besaran 8 Januari 2026
-
-
berita update Serikat Pekerja Kecewa Kenaikan UMP 2026, 10 Ribu Buruh Demo Istana Negara Pekan Pepan
-
berita update Buruh Kecewa Berat Keputusan Dedi Mulyadi soal Upah Minimum Sektoral, Bakal Demo dan Gugat ke PTUN
-
berita update Daftar Lengkap UMP di Pulau Jawa Tahun 2026, DKI Jakarta Tertinggi dan Jabar Paling Rendah
-
-
-
-
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Gibran Terima 15 Aspirasi Mahasiswa UBK, Janji Sampaikan ke Prabowo
-
Demo Mahasiswa Usai, Jalan Merdeka Selatan Kembali Dibuka untuk Umum
-
Mahasiswa dan Massa Berpakaian Hitam Bubar dari DPRD Jabar, Arus Kendaraan Berangsur Lancar
-
BEM Se-Sumsel Beri Kartu Merah untuk Prabowo-Gibran, Soroti Isu Indonesia Bangkrut
-
Anggota Polisi Terluka Saat Berupaya Cegah Massa Demonstran Bakar Ban
Berita Utama Lainnya
-
ekonomi lokal Pemkab Banyumas Dorong OSIS Jadi Penggerak Pangan Lokal, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
berita update Menaker Tak Percaya Kebijakan UMP 2026 Bakal Picu Protes Buruh: Saya Banyak Dapat Apresiasi
-
-
-
-
berita update Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025
-
-
-
-
berita update UMP DKI Jakarta 2026 Belum Selesai, Gubernur Pramono: Masih Ada Perbedaan Buruh dan Pengusaha
Diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
Kenaikan UMP tidak serta-merta membuat kehidupan buruh menjadi lebih baik. Harga kebutuhan pokok ikut melonjak, sehingga kenaikan gaji terasa semu.
Diperkirakan bahwa pada tahun 2025, biaya hidup di beberapa provinsi Indonesia akan meningkat signifikan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.
Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Batas akhir pengumuman UMP 2025 yaitu 11 Desember 2024.
Menurut Akbar, kenaikan UMP tidak hanya berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga memberikan dorongan ke daya beli.
Pada UMP Sumsel 2024, kenaikan hanya 1,55 persen menjadi Rp3.456.874.
Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2025.
Kenaikan upah ini berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, dan kontribusi tenaga kerja.