Kota Bekasi Tertinggi, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Pada Rabu sore, 24 Desember 2025, Kota Bekasi dinyatakan sebagai daerah dengan besaran upah tertinggi untuk kedua jenis upah tersebut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, penetapan UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar dilakukan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota yang telah sesuai dengan peraturan mengenai upah minimum.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan, "Untuk yang provinsi kenaikannya sudah ditetapkan 0,7 persen sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen. Untuk kabupaten dan kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh (pemerintah) kabupaten dan kota. Baik upah minimum kotanya maupun upah minimum sektoralnya."
Penetapan ini dianggap sebagai langkah strategis oleh Pemerintah Provinsi Jabar untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.
Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi di Provinsi Jabar dengan besaran Rp5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran menjadi yang terendah dengan nilai Rp2.351.250. Besaran UMK yang ditetapkan harus melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Daftar Upah Minimum di Jawa Barat
Dedi Mulyadi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang mengatur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) untuk Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025. Menurut keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Berikut adalah rincian UMSK untuk 12 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Dilarang Menurunkan Gaji
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa semua pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dilarang untuk mengurangi atau menurunkan gaji karyawan mereka. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, serta masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi, dan aspirasi dari berbagai pihak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah.
Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengikuti skema Struktur dan Skala Upah yang telah ditetapkan.