Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Terdaftar di JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Bayi yang baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta JKN, dan BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar tentang bayi yang baru lahir secara otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Memang beredar kabar ya bahwa bayi baru lahir itu otomatis menjadi peserta JKN. Perlu ditegaskan lagi bahwa bayi baru lahir ini masih mengacu pada regulasi yang lama ya, masih mengacu ke Peraturan Presiden (PP) Jaminan Kesehatan Nomor 82," kata dia saat ditemui di Jakarta Pusat pada Selasa (7/4).
Rizzky menjelaskan bahwa PP tersebut menetapkan bahwa bayi baru lahir tetap harus didaftarkan terlebih dahulu untuk menjadi peserta JKN.
"Pendaftaran bayi baru lahir itu masih harus mengkonfirmasi, harus didaftarkan, baik itu melalui fasilitas kesehatan ataupun dari (orang tua) pesertanya sendiri yang mendaftarkan. Jadi untuk saat ini masih mengacu pada peraturan yang lama," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan di masa mendatang akan ada integrasi layanan melalui aplikasi yang dapat mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.
“Apabila ke depan ini ada rencana untuk bisa mengintegrasikan aplikasi di antaranya adalah INAku, ini tentunya dari BPJS Kesehatan menyambut baik ya. Karena ini mempermudah peserta, mempermudah ketika pendaftaran bayi baru lahir ini nanti bisa aktif,” ujarnya.
Rizzky menekankan, "Untuk saat ini bayi baru lahir yang aktif itu masih bayi yang memang terdaftar ibunya atau keluarganya itu sebagai peserta JKN." Ia menutup dengan pernyataan bahwa pendaftaran bayi baru lahir akan dilakukan melalui aplikasi, namun saat ini mereka masih dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Berencana untuk mengembangkan aplikasi yang dapat mempermudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan
Rizzky berharap bahwa proses pendaftaran bayi yang baru lahir sebagai peserta JKN dapat dilakukan dengan lebih mudah di masa mendatang, sehingga pendaftaran manual tidak lagi diperlukan.
"Bagaimana bayi baru lahir ini bisa terkoneksi, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang memang peserta JKN bisa didaftarkan melalui aplikasi, tidak harus didaftarkan manual dari fasilitas kesehatan atau dari pesertanya," ujarnya.
Oleh karena itu, Rizzky menekankan pentingnya inovasi, salah satunya dengan mengembangkan aplikasi baru.
"Kenapa ada aplikasi baru, kenapa ada inovasi, karena BPJS Kesehatan fokus terhadap peserta, bagaimana peserta itu dimudahkan, jadi tidak harus peserta itu mendaftarkan sendiri. Ke depannya peserta tidak usah mendaftarkan sendiri tapi bisa melalui aplikasi dan kerja sama dengan faskes ini bisa langsung terdaftar, ke depannya seperti itu," pungkasnya.
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta dalam mendaftar dan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik.