TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
yusril ihza mahendra![TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/2/1712048284464-istnl.jpeg)
TPN Ganjar-Mahfud mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.
![TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/2/1712048150827-xs96z.jpeg)
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
![TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/2/1712048166236-0bvbgj.jpeg)
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
- TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita
- TPN Ungkap Aksi Ganjar Menginap di Rumah Warga Bukan Gimik: Ingin Dengar Suara Rakyat dari Dekat
- TPN Ganjar Ungkap Isu Kapolri Perintahkan Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Begini Penjelasan Polri
- TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan
- VIDEO: Ahli Prabowo-Gibran Bikin Hakim MK Minta Setop, Bawa Mazhab hingga Singgung Mahfud
- KPK Temukan Shelter Bencana di NTB Kualitasnya Menurun: Sia-Sia Kalau Kualitasnya Jelek
“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta dilansir Antara, Selasa (2/4).
Dia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Menurutnya, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memaparkan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.
Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.
“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” pungkasnya.
Diketahui, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.
![TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/2/1712048243960-em5zy.jpeg)
Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.