Tak Bisa Dibubarkan Presiden, Ini Fakta Menarik Kementerian Pertahanan RI
Apa yang membuat Kementerian Pertahanan RI begitu istimewa? Begini alasannya!
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atau biasa disingkat Kemenhan RI menjadi salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia. Sesuai namanya, kementerian satu ini membidangi urusan pertahanan. Lantas, seberapa tahu kamu tentangnya?
Menteri Keamanan Rakyat
Di awal masa kemerdekaan belum ada Menteri Pertahanan, sehingga fungsi pertahanan negara dijalankan oleh Menteri Keamanan Rakyat. Soeprijadi merupakan Menteri Keamanan Rakyat pertama yang ditunjuk pada 6 Oktober 1945.
Ganti Jadi Menteri Pertahanan
Nama Menteri Keamanan Rakyat baru berganti saat Kabinet Sjahrir II, di mana Menteri Pertahanan kala itu dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin.
Ketika Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan sementera Menteri Pertahanan dirangkap oleh Perdana Menteri.
Dirangkap Wakil Presiden
Di masa Kabinet Hatta I, saat NKRI dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, posisi sementara Menteri Pertahanan dirangkap oleh Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta.
Jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto di masa Kabinet Pembangunan I. Namun, pada Kabinet Pembangunan II dan seterusnya, fungsi pertahanan negara disatukan dengan fungsi keamanan. Fungsi tersebut di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Presiden Merangkap Menteri Pertahanan
Tugas Kemenhan RI
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemenhan RI memiliki beberapa fungsi, yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan. Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan. Ada pula fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenhan. Serta, fungsi pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Tak Bisa Dibubarkan Presiden
Kementerian Pertahanan termasuk satu dari tiga kementerian yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. Dua kementerian lainnya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
Punya Tugas Khusus
Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan jadi pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tak bisa menjalankan jabatannya secara bersamaan.