Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Ada 4 partai baru yang ikut serta di Pilpres 2024.
Ada 4 partai baru yang ikut serta di Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan aturan hingga teknis pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024. Di antaranya terkait partai politik peserta Pemilu mana saja yang dapat mendaftarkan pasangan capres dan cawares ke KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, parpol baru peserta Pemilu 2024 tidak bisa mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
kata Hasyim Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Adapun KPU RI rampung menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan.
Dia menyampaikan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 ialah parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 25 persen.
"Jadi kalau ada parpol peserta Pemilu 2019 tapi tidak bisa jadi peserta pemilu 2024 maka belum dpt menjadi atau tdk dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yg mengusulkan atau mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres," sambung dia.
Dia menegaskan, empat parpol baru peserta Pemilu 2024 antara lain Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, hingga Partai Gelora tak bisa ikut mengusulkan atau mendaftarkan capres-cawapres ke KPU RI.
kata dia.
Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD buka suara tentang rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak
Baca SelengkapnyaPelamar PPPK Nakes sebanyak 260.473 pendaftar, pelamar PPPK guru sebanyak 338.349 pendaftar dan pelamar PPPK teknis sebanyak 433.887 pendaftar.
Baca Selengkapnya"Kita sudah cukup siap administrasi pendaftaran, syarat-syarat segala macam sudah kita siapkan," kata Sudirman.
Baca SelengkapnyaSaid juga menegaskan akan mendukung capres yang tidak pro dengan Omnimbus Law.
Baca SelengkapnyaPemimpin harus bisa menjanjikan keadilan bagi seluruh anak muda, tidak hanya yang berada di kota melainkan juga di pelosok daerah.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan hingga hari ini telah menyiapkan beberapa hal untuk pendaftaran Anies-Cak Imin ke KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Selengkapnya