Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
pilkada 2024![Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/6/1712418267433-c3pgg.jpeg)
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
![Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/6/1712418190736-rtdvgh.jpeg)
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.
Calon perseorang atau independen tersebut harus mengumpulkan sejumlah dukungan warga dibuktikan melalui KTP.
- Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
- KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
- Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD
- KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
- Polri Pakai Drone Pantau Kemacetan Arus Mudik, Jarak Terbang Sampai 20 Km dan Zoom 30 Kali
- VIDEO: Menggetarkan Kata-Kata Prabowo Bakar Semangat Polisi Depan Jenderal Listyo
Setiap daerah memiliki aturan yang berbeda. Melihat jumlah pemilih di daerah masing-masing.
KPU Provinsi Sumatera Utara menyebut, persyaratan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat sedikitnya harus mendapatkan 814.046 dukungan.
![Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/6/1712418206939-15e8x.jpeg)
"Dukungan yang diperlukan untuk perseorangan pada Pilgub Sumut 814.046 dukungan," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, dikutip dari Antara, Sabtu (6/4).
Robby menjelaskan, syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta disyaratkan harus 7,5 persen dari jumlah tersebut. Jumlah DPT Sumut sebesar 10.853.940," kata dia.
Robby menyebutkan, tahapan dan jadwal sudah disampaikan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, yaitu pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
"Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus. Pengumuman pendaftaran paslon 24-26 Agustus dan pendaftaran 27-29 Agustus," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakanya, KPU Sumut mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.
"Format surat dukungan pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dapat diunduh pada laman resmi yang disediakan," ujar dia.
![Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/6/1712418232543-u5a6v.jpeg)
Selain itu, dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Sumut telah membuka pendaftaran pemantauan pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.
"Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024," ucapnya.
Ia mengatakan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.