Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024
Pilkada Serentak akan digelar November 2024.
Pilkada Serentak akan digelar November 2024.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta bakal menunggu calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) independen untuk Pilkada DKI Jakarta menyerahkan dokumen persyaratan dukungan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
"Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari (8-12 Mei 2024)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/5).
Adapun waktu pernyerahan dokumen pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 12 Mei 2024, penyerahan bisa dilakukan pukul 08.00-23.59 WIB.
"Tempat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat," ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta jika memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratannya merujuk pada Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 2024.
Ihwal syarat dukungan minimal, cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Kemudian, soal syarat sebaran minimal mengharuskan cagub dan cawagub independen mengantongi sebanyak 618.968 dukungan tersebut tercatat berada di empat kabupaten/kota.
Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPaslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaDPD PDIP DKI Jakarta tengah menjaring bakal cagub-cawagub untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaEri Cahyadi mengatakan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk bergotong royong menuntaskan sejumlah program pembangunan di Kota Pahlawan.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya