Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024
Cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
pilkada jakarta![Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/6/1714969835010-zbw21.jpeg)
Pilkada Serentak akan digelar November 2024.
![Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/6/1714969789863-5ihet.jpeg)
Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024
Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta bakal menunggu calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) independen untuk Pilkada DKI Jakarta menyerahkan dokumen persyaratan dukungan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
"Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari (8-12 Mei 2024)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/5).
- KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
- PDIP Persilakan Anies Baswedan Daftar Bakal Calon Gubernur Jakarta
- PKB Tertarik dengan Penawaran PDIP di Pilkada Jakarta dan Jawa Timur
- KPU Jakarta Tunggu PKPU Soal Batas Cagub-Cawagub Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
- Ngabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas Soal Bansos
- Jokowi Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal, November 2024
Adapun waktu pernyerahan dokumen pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 12 Mei 2024, penyerahan bisa dilakukan pukul 08.00-23.59 WIB.
"Tempat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat," ujar Wahyu.
![Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/6/1714969813218-s6zhag.jpeg)
Wahyu menjelaskan, calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta jika memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratannya merujuk pada Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 2024.
Ihwal syarat dukungan minimal, cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Kemudian, soal syarat sebaran minimal mengharuskan cagub dan cawagub independen mengantongi sebanyak 618.968 dukungan tersebut tercatat berada di empat kabupaten/kota.