KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Dukungan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dukungan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Diantaranya, dukungan minimal dari 618.968 jiwa penduduk yang tersebar di empat kabupaten/kota.
"Harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal. Untuk di DKI Jakarta karena jumlah DPT-nya 8,2 juta, itu memerlukan dukungan 7,5 persen itu lebih kurang 618.968 dukungan yang harus tersebar di empat kabupaten/kota," kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Dukungan, kata Dody dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, dukungan itu juga akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon yang inanti akan diserahkan ke KPU pada 8-12 Mei 2024.
"8-12 kami tunggu di jam kerja sampai 16.00 WIB. Di 13 atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," kata Dody.
Setelah segala persyaratan terpenuhi barulah paslon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri di tahap pendaftaran paslon yang akan dilakukan pada Agustus 2024.
Sejauh ini, lanjut Dody ada dua tim dari calon independen atau perseorangan yang telah melakukan konsultasi ke KPU DKI Jakarta.
Antara lain dari tim calon perseorangan Dharma Pongrekun dan dari tim calon independen Noer Fajriensyah.
merdeka.com
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaKPU telah memeriksa dokumen persyaratan maju Pilkada DKI jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca SelengkapnyaDugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Usulkan Pencoblosan Susulan pada 183 TPS di Karanganyar Demak karena Banjir
Baca SelengkapnyaBegini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik
Baca Selengkapnya