Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen
KPU telah memeriksa dokumen persyaratan maju Pilkada DKI jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
dharma pongrekun![Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/14/1715669612249-u9qm9.jpeg)
Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta
![Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/14/1715669392536-fsmpml.jpeg)
Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon (paslon) gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Berdasarkan dokumen persyaratan yang diterima KPU DKI Jakarta dari bakal paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, keduanya dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Baik dari jumlah dan sebaran pendukung.
- PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
- KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
- Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
- Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?
- Polisi Sebut TKP Tabrakan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater Rawan Kecelakaan: Lokasi Ini Blackspot
- VIDEO: Besi Crane Jatuh Timpa Jalur MRT Dekat Kantor Kejagung, Saksi Sebut Ada Percikan Api
"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,"
kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (14/5/2024).
merdeka.com
Adapun berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 atau setara 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.
"Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," kata Doddy.
merdeka.com
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta pada 12 Mei 2024."Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Senin (13/5/2024).
Satu-Satunya Calon Independen
Penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak 8 Mei 2024. Hanya satu bakal pasangan calon yang diterima berkas dokumen persyaratannya oleh KPU DKI.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Dharma Pongrekun, M M, M H dan Dr Ir R Kun Wardana Abyoto, M T," kata Doddy.