Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Lalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?

Sebanyak 6.039 surat suara Pilpres 2024 diketahui rusak dan tak bisa dipakai. Kerusakan terjadi akibat proses distribusi logistik surat suara.


Lalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, seusai perintah UU, surat suara yang rusak atau lebih, harus dimusnahkan.


KPU Bali memutuskan untuk membakar surat suara yang rusak tersebut.

Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

"Tapi karena ada peraturan pemerintah tidak boleh membakar sampah, maka kita melakukan dengan pencacahan," kata Lidartawan di Kantor KPU Bali, Selasa (13/3).

I Dewa menerangkan, proses pemusnahan surat suara Pemilu 2024 semestinya lebih banyak dilakukan di kabupaten dan kota. Namun, sebelumnya surat suara baru yang dikirim penyedia dikumpulkan di kantor provinsi.


Sehingga untuk efisiensi waktu dan tenaga mereka membantu memusnahkan di provinsi.

"Mestinya, kan di kabupaten dimusnahkan daripada mengembalikan kan tidak efisien lagi, kita musnahkan di sini dan teman-teman kabupaten lain menyaksikan," ujar I Dewa.


Namun, untuk hasil pemusnahan surat suara
tidak akan langsung dibuang begitu saja. Karena, kalau dibuang nantinya takut disalahgunakan.

Setelah pemilu 2024, baru akan dibuang atau kertasnya bisa didaur ulang.


"Tapi yang jelas kami tidak akan keluarkan dari kantor dulu sebelum pemilu ini selesai. Karena menghindari hal-hal, biasa karena delegitimasi pemilu ini bisa dilakukan segala macam cara," tambah I Dewa.

Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

I Dewa mengatakan, untuk surat suara yang dimusnahkan di antaranya karena kelebihan dan ada yang rusak.

Kerusakan berupa ada bercak tinta, ada sobekan dan lainnya. Hal itu Sudah tertuang dalam aturan KPU tentang surat suara yang harus dimusnahkan.


"Diundang-undang jelas surat suara yang disediakan KPU itu adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2 persen suara. Kalau, kami melanggar itu, nanti kami yang dipidanakan,” kata I Dewa.

“Kalau tidak dimusnahkan nanti dibilang lagi KPU pakai di sana sini. Kita kan selalu jadi objek yang salah kalau ada temuan-temuan lain. Maka itu, mencegah yang tidak diinginkan dan sudah diatur oleh Undang-undang," ujar I Dewa.


Sementara apabila surat suara ditemukan rusak saat pemilih hendak mencoblos, warga bisa meminta petugas KPPS menggantinya.

Termasuk, apabila warga mengalami salah mencoblos. Hal itu bisa meminta ganti kepada panitia. Dengan maksimal satu kali ganti.

Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Aturan Pemusnahan Surat Suara Rusak

  1. KPU harus memusnahkan kertas suara yang rusak atau mengamankan surat suara yang rusak tersebut untuk mencegah potensi kecurangan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan surat suara yang rusak
  2. Surat suara yang rusak tidak lagi dapat digunakan dan harus dimusnahkan. Pemusnahannya dapat dilakukan di Percetakan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau PPLN. Namun, surat suara yang dikategorikan cacat masih bisa digunakan 

Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat

Peraturan terkait pencoblosan melalui surat suara telah tertera dalam Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kategori surat suara yang dinyatakan tidak sah, antara lain:

  1. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
  2. Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon.
  3. Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.
  4. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.
  5. Surat suara kusut, mengkerut, sobek.
  6. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
  7. Nama dan logo partai tidak lengkap.
  8. Logo KPU tidak jelas.
  9. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.
  10. Foto calon dan pasangan calon buram.
  11. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Surat Suara Cacat

  1. Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di luar area pencoblosan.
  2. Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai, dan nama partai.
  3. Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon, dan nama partai tetap utuh.
  4. Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.

Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Ingatkan Carut Marut Sirekap
Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Ingatkan Carut Marut Sirekap

Menurut Bawaslu, KPU baru memberikan jawaban atas surat tersebut pada 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Makassar Bakar 207.372 Lembar Surat Suara Tak Layak
KPU Makassar Bakar 207.372 Lembar Surat Suara Tak Layak

Surat suara yang dimusnahkan karena tinta pada surat suara yang luber dan ada sobekan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Jateng Usulkan Pencoblosan Susulan pada 183 TPS di Karanganyar Demak karena Banjir
KPU Jateng Usulkan Pencoblosan Susulan pada 183 TPS di Karanganyar Demak karena Banjir

KPU Jateng Usulkan Pencoblosan Susulan pada 183 TPS di Karanganyar Demak karena Banjir

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Rekapitulasi Pilpres 2024: Prabowo 96,2 Juta Suara, Anies 40,9 Juta, Ganjar 27,04 Juta
KPU Sahkan Rekapitulasi Pilpres 2024: Prabowo 96,2 Juta Suara, Anies 40,9 Juta, Ganjar 27,04 Juta

Ketua KPU Hasyim Asyari di KPU RI menyampaikan, Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Respons PSI soal Ada Temuan 10% Suara Tidak Sah pada Pileg
KPU Respons PSI soal Ada Temuan 10% Suara Tidak Sah pada Pileg

Saat ini belum ada rekap data untuk suara tidak sah dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya