Kasus Dugaan Pelecehan Seksual: Komisioner Bawaslu Wajo Disidang DKPP, Teradu Tak Hadir!
Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto, disidang DKPP terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang PPPK. Sidang tertutup ini mengungkap pelanggaran kode etik serius, membuat publik penasaran akan putusannya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang ini menyidangkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo bernama Heriyanto, yang menjadi teradu dalam laporan dugaan pelecehan seksual.
Perkara tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial SH, yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Bawaslu Wajo. Sidang berlangsung secara tertutup selama tujuh jam, dimulai pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA, mengingat sensitivitas kasus asusila yang dibahas.
Anggota KPU Sulsel, Alamsyah, mengonfirmasi bahwa teradu tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan informasi atau pemberitahuan. Meskipun Heriyanto tidak hadir, sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tetap berjalan sesuai jadwal.
Proses Sidang dan Ketidakhadiran Teradu
Sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini menjadi sorotan publik. Pihak terkait, termasuk perwakilan dari Polres Wajo, turut hadir dalam persidangan yang digelar di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.
Alamsyah menjelaskan bahwa KPU Sulsel sebagai pihak terkait telah memberikan keterangan sesuai fakta lapangan. "Kemarin teradu tidak sempat hadir, tidak ada informasi atau penyampaian dari yang bersangkutan kenapa tidak hadir, juga kuasa hukumnya. Walau tidak hadir, sidang tetap jalan," ujarnya.
Keterangan dari KPU Sulsel ini didasarkan pada klarifikasi mendalam yang sebelumnya dilakukan oleh tim Bawaslu Sulsel. Proses ini penting untuk memastikan semua informasi relevan tersampaikan kepada DKPP.
Publik kini menantikan hasil putusan dari DKPP terkait kasus ini. "Kita tunggu saja hasil putusan dari DKPP nanti. Perkaranya sudah disidangkan, dan dari pihak kami sudah memenuhi undangan sebagai pihak terkait menyampaikan keterangan," tambah Alamsyah.
Laporan Korban dan Tuntutan Keadilan
Dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan berinisial SH tidak hanya dilaporkan ke DKPP. Korban juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian di Polres Kabupaten Wajo, berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila.
Perwakilan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah, turut merespons serius perkara dugaan pelecehan ini. Ia mendesak agar DKPP memutus perkara secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan demokrasi.
Menurut Aflina, perkara ini harus tetap diproses meskipun Heriyanto dikabarkan telah mundur dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Wajo. "Perkara itu harus tetap diproses walaupun bersangkutan dikabarkan mundur dari jabatannya. Sebab, saat kejadian bersangkutan masih menjabat anggota Bawaslu Wajo dan jelas melanggar kode etik penyelenggara," tegasnya.
Tindakan pelecehan yang dialami korban merupakan bentuk relasi kuasa yang mencoreng nama baik penyelenggara pemilu. Ini juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap prinsip integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu.
Implikasi Kode Etik dan Sanksi yang Diharapkan
Perbuatan teradu dinilai sebagai pelanggaran berat yang berdampak luas pada citra lembaga penyelenggara pemilu. Koalisi OMS menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera dan menjaga marwah demokrasi.
Meskipun sanksi pemecatan tidak lagi relevan karena Heriyanto sudah mundur, Koalisi OMS memiliki tuntutan lain. "Tentu sanksi pemecatan sudah tidak bisa, karena (Heriyanto) sudah mundur. Sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada Teradu mesti dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang," jelas Aflina.
Tuntutan ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang terbukti melakukan pelanggaran berat tidak memiliki kesempatan untuk kembali menjabat di posisi strategis dalam penyelenggaraan Pemilu di masa depan. Hal ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme.
- Nomor Perkara: 184-PKE-DKPP/VIII/2025
- Lokasi Sidang: Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar
- Durasi Sidang: Tujuh jam (pukul 09.00 WITA - 16.00 WITA)
- Pihak Teradu: Heriyanto, Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo
- Pelapor: Perempuan inisial SH, PPPK Bawaslu Wajo
- Laporan Tambahan: Dugaan tindak pidana asusila ke Polres Wajo
Sumber: AntaraNews