DPRD Minta KPAD Bekasi Diisi Praktisi Lapangan Berpengalaman
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak agar Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) diisi oleh praktisi lapangan yang memahami kondisi masyarakat guna meningkatkan efektivitas perlindungan anak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyuarakan pentingnya pengisian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) masa bakti 2026-2031 dengan figur-figur yang memiliki pengalaman langsung di lapangan. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan KPAD dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam melindungi anak-anak di wilayah tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menekankan bahwa sosok Ketua KPAD idealnya adalah individu yang benar-benar memahami dinamika serta permasalahan yang ada di masyarakat.
Menurut Boby, individu yang terbiasa bekerja di lapangan dan memiliki pemahaman mendalam tentang struktur serta tantangan di Kabupaten Bekasi sangat dibutuhkan. Hal ini krusial untuk menuntaskan berbagai persoalan perlindungan anak yang kompleks. Selain itu, komisioner KPAD juga diharapkan mampu bersosialisasi dengan baik agar dapat membangun kepercayaan publik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah merampungkan seleksi anggota komisioner KPAD terpilih untuk periode 2026-2031. Pengumuman ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan seleksi ketat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi. Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan komisioner yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Pentingnya Pengalaman Lapangan untuk KPAD Bekasi
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menegaskan bahwa KPAD membutuhkan figur yang akrab dengan kondisi lapangan. Hal ini sangat penting agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya secara efektif. Figur yang dipilih harus memiliki pengalaman langsung dan keterlibatan aktif dalam dinamika masyarakat.
Kandidat Ketua KPAD idealnya adalah sosok yang memahami betul kondisi lapangan di Kabupaten Bekasi. Individu yang terbiasa bekerja di tengah masyarakat akan lebih mudah mengidentifikasi dan menangani persoalan perlindungan anak. Pemahaman ini mencakup struktur sosial dan permasalahan spesifik yang dihadapi anak-anak di daerah tersebut.
Kedekatan dengan masyarakat menjadi faktor krusial agar KPAD dapat beroperasi secara optimal. Boby menjelaskan, masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan masalah jika lembaga dianggap elitis atau jauh dari rakyat. Oleh karena itu, komisioner KPAD harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan aktif dalam kegiatan sosial untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Proses Seleksi dan Komisioner Terpilih
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengumumkan anggota komisioner KPAD terpilih untuk masa bakti 2026-2031. Proses seleksi ini merupakan hasil akhir setelah melalui serangkaian tahapan yang melibatkan pihak akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menjelaskan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Proses seleksi diawali dengan pendaftaran yang diikuti oleh 55 orang. Dari jumlah tersebut, 20 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk melaju ke tahap berikutnya. Para kandidat kemudian menjalani seleksi tertulis, wawancara, hingga uji publik yang mencakup pembuatan video yang ditampilkan di media sosial.
Setelah seluruh rangkaian seleksi, 10 orang dinyatakan memenuhi kriteria panitia dan diserahkan kepada kepala daerah untuk diputuskan. Dari 10 nama tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai komisioner utama dan tiga lainnya sebagai cadangan. Kandidat komisioner KPAD terpilih berdasarkan urutan peringkat adalah Sisri Dewita, Wulan Julianti, Nur Chalipah, Romdoni Sugianto Hasan, Nurulliah, Surahmat, Subur Saputra, Ajat Sudrajat, Yanuar Budi Ahyani, dan Yeni Sahriani.
Titin Patimah menambahkan bahwa tiga nama cadangan (urutan delapan hingga sepuluh) siap mengisi posisi jika ada komisioner utama yang tidak sesuai atau melanggar aturan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan integritas dan kualifikasi anggota KPAD.
Sumber: AntaraNews