DPR Jamin Pembahasan RUU PPSK Penuhi Unsur 'Meaningful Participation' Publik
Komisi XI DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan melibatkan 'meaningful participation' dari berbagai pihak, demi memperkuat fondasi sistem keuangan nasional dan menjawab dinamika digitalisasi.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjamin bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan memenuhi unsur "meaningful participation" atau partisipasi yang bermakna. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan komitmen ini di Jakarta pada Jumat (13/2) lalu. Proses legislasi ini dirancang untuk melibatkan publik secara aktif.
Pembahasan RUU PPSK telah mulai berproses di DPR RI dengan mengundang akademisi dan pelaku industri. Langkah ini bertujuan untuk memperdalam substansi perubahan RUU yang krusial bagi sektor keuangan. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan relevan.
Misbakhun menekankan pentingnya melibatkan akademisi dalam "meaningful participation" untuk memperkuat fondasi partisipasi publik. Selain itu, pelaku industri juga diundang agar DPR RI dapat memahami dampak regulasi yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan mampu menyeimbangkan teori dan praktik di lapangan.
Memperkuat Fondasi Partisipasi Publik dalam RUU PPSK
Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pelibatan akademisi sangat penting untuk memperkaya pemahaman mengenai sistem keuangan. Kontribusi para ahli diharapkan dapat memberikan perspektif ilmiah yang mendalam. Hal ini akan memastikan substansi RUU PPSK memiliki dasar teori yang kuat.
Selain akademisi, pelaku industri juga turut diundang dalam pembahasan RUU PPSK. Tujuannya adalah untuk mengetahui dampak langsung dari peraturan dan regulasi yang sedang berjalan. Masukan dari praktisi lapangan akan sangat berharga dalam merumuskan kebijakan yang efektif.
Proses ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan sebuah undang-undang. Dengan demikian, RUU PPSK diharapkan dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik.
Isu Strategis dan Tujuan Revisi UU PPSK
Sejumlah isu strategis telah menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU PPSK. Isu-isu ini mencakup berbagai aspek penting dalam sektor keuangan. DPR RI berupaya menjawab tantangan dan dinamika yang terus berkembang.
Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain:
- Mekanisme penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
- Pelindungan hukum bagi otoritas keuangan.
- Resolusi perusahaan asuransi.
- Pengelolaan aset keuangan digital dan kripto.
- Penguatan tata kelola lembaga di sektor keuangan.
Ketua Panja RUU PPSK, Mohamad Hekal, menambahkan bahwa revisi UU PPSK diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Selain itu, tujuan lainnya adalah meningkatkan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha. RUU ini juga diharapkan mampu menjawab dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.
Menjaga Independensi dan Pengawasan Publik
Dalam revisi UU PPSK, penguatan norma akan tetap memperhatikan prinsip independensi lembaga, seperti Bank Indonesia. Mohamad Hekal menegaskan bahwa independensi ini bersifat fungsional. Hal ini penting untuk menjaga kinerja lembaga keuangan utama.
Meskipun demikian, independensi tersebut tidak melepaskan diri dari fungsi pengawasan publik. Pengawasan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar. Keseimbangan antara independensi dan pengawasan publik menjadi prioritas utama.
Komisi XI DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif. Ini adalah bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI. Tujuannya adalah mewujudkan sistem keuangan yang sehat, kuat, dan berdaya saing di Indonesia.
Sumber: AntaraNews