Usulan DPR: Pengguna TikTok dan IG Tak Boleh Punya Akun Ganda
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh, meminta platform media sosial yakni YouTube, Meta dan TikTok membatasi satu orang hanya boleh punya satu akun asli.
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh, meminta platform media sosial yakni YouTube, Meta dan TikTok membatasi satu orang hanya boleh punya satu akun asli.
Hal itu disampaikan Oleh dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan YouTube, Meta dan TikTok di Gedung DPR Senayan, pada Selasa (15/7).
"Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat bagi pemakai yang asli tentunya," kata Oleh dalam rapat.
Oleh menyebut, kasus maraknya buzzer adalah salah satu dampak platform tidak mengatur batasan pembuatan akun.
"Bagaimana ini akibat buzzer, orang yang enggak qualified jadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu. Dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu. Nah ini kan juga sangat merusak, Pak," kata dia.
Dilarang UU Penyiaran
Maka dari itu, Oleh mendorong agar akun ganda dilarang dan diatur di dalam RUU Penyiaran.
"Rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini. Hanya satu akun asli saja. Enggak boleh satu orang memiliki akun ganda," kata dia.
"Baik perusahaan, lembaga, maupun personal (dilarang ganda)," sambungnya.