Update Terkini Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Enam Orang Diperiksa Polisi
Longsor ini diduga terjadi karena kelalaian sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP.
Kepolisian masih terus bekerja melakukan penyelidikan insiden longsor di galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 14 orang. Kepolisian telah memeriksa enam orang sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, longsor ini diduga terjadi karena kelalaian sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Pihak pengelola tambang diduga tidak menerapkan standar operasional prosedural (SOP) yang semestinya.
Izin Tambang
Perizinan tambang Gunung Kuda memiliki IUP OP nomor SK: 540/64/29.107/DPMPTSP/2020, yang berakhir pada tanggal 5 November 2025, dengan luas wilayah 9,16 Hektare.
"Polisi sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini," kata Hendra, Sabtu (31/5).
Adapun enam saksi diperiksa kepolisian antara lain Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda.
Jumlah Korban
Kepolisian bersama sejumlah instansi terkait akan terus mencari sekaligus memeriksa saksi lainnya, berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk meminta keterangan, serta mencari korban lain yang masih belum ditemukan.
"Memang dari informasi awal itu ada 8 (korban yang hilang), tetapi ada yang lapor lagi ke BPBD, ternyata ada 3 (orang) lagi," kata Hendra.