Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Porter dalam Tragedi Erupsi Dukono
Kepolisian Resor Halmahera Utara tengah mendalami dugaan kelalaian porter dan pemandu pendakian terkait insiden erupsi Gunung Dukono yang menewaskan sejumlah warga negara asing dan menyebabkan korban hilang.
Ambon, Merdeka.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara tengah serius mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan oleh porter dan pemandu pendakian. Penyelidikan ini menyusul insiden erupsi Gunung Dukono yang tragis, mengakibatkan korban jiwa dari warga negara asing (WNA) asal Singapura. Proses hukum akan ditegakkan jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Tragedi erupsi Gunung Dukono ini telah menelan korban dua WNA asal Singapura yang meninggal dunia, dan satu WNA Singapura lainnya bersama satu Warga Negara Indonesia (WNI) masih dalam pencarian. Total 20 pendaki, terdiri dari sembilan WNA Singapura dan 11 WNI, terdampak dalam kejadian nahas tersebut.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa aktivitas pendakian ke Gunung Dukono saat status Level II Waspada adalah tindakan yang dilarang. Kawasan tersebut bukan jalur wisata resmi dan tidak memiliki izin pendakian, sesuai dengan penetapan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Penyelidikan Mendalam Terkait Kelalaian Porter
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman atas insiden erupsi Gunung Dukono yang menewaskan WNA Singapura. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan bahwa jika kelalaian terbukti menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu pendakian dapat dijerat pidana. Penyelidikan ini masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Ancaman pidana yang menanti para terduga pelaku adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini dan memberikan efek jera.
Kapolres juga menekankan bahwa pendakian ke Gunung Dukono saat status Level II Waspada sangat dilarang. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan radius tiga kilometer dari kawah sebagai zona steril. Pelanggaran terhadap aturan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan kelalaian.
Status Gunung Dukono dan Larangan Pendakian
Gunung Dukono memiliki status Level II Waspada, yang berarti ada potensi bahaya dan aktivitas vulkanik yang perlu diwaspadai. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), sebuah unit di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, secara resmi telah menetapkan radius tiga kilometer dari kawah sebagai area terlarang bagi aktivitas manusia.
AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan bahwa jalur pendakian yang digunakan oleh para korban bukanlah jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian yang dikeluarkan untuk area tersebut, mengindikasikan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah ilegal dan berisiko tinggi.
Ketiadaan izin dan status waspada gunung seharusnya menjadi perhatian serius bagi siapa pun yang berniat mendaki. Pemandu dan porter memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan pendaki, terutama dengan mematuhi peraturan dan larangan yang berlaku. Kelalaian dalam hal ini dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi pada insiden erupsi ini.
Dampak Erupsi dan Upaya Pencarian Korban
Berdasarkan laporan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate, total 20 pendaki terdampak erupsi Gunung Dukono. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan 11 lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Dua WNA Singapura dilaporkan meninggal dunia akibat erupsi tersebut. Sementara itu, tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap satu WNA Singapura bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez bin Abdul Hamid (27), serta satu WNI bernama Enjel.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate, Iwan Ramdani, sebelumnya menyatakan bahwa tujuh WNA Singapura lainnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Upaya pencarian terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk menemukan korban yang masih hilang.
Sumber: AntaraNews