Tipu-tipu Penjualan Tiket Blackpink, Pria Asal Cimahi Ditangkap
Korban melapor ke polisi karena tiket yang dibelinya seharga Rp 5 juta palsu.
Seorang pria kelabui penggemar BLACKPINK dengan modus penjualan tiket. Tindak tanduknya berakhir usai ditangkap
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menerangkan, aksinya terungkap setelah korban, ZI, melapor karena tiket yang dibelinya seharga Rp 5 juta ternyata palsu.
"Menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu," kata dia kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Trnansfer Rp 5 juta
Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga. Uang pun ditransfer ke rekening e-wallet yang disiapkan pelaku.
"Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp 5 juta ke rekening e-wallet yang disediakan pelaku," ujarnya.
Namun saat konser digelar awal November di Jakarta, korban dibuat malu karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran. Menyadari menjadi korban tipuan, ZI melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Ancaman penjara 6 tahun
"Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu," ucap dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perbuatannya. OGP kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di Mapolda Metro Jaya.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.