Tiga Kebijakan Utama Pemkab Kupang: Bagaimana Perlindungan PMI Kupang Ditingkatkan?
Pemkab Kupang mengambil langkah konkret dengan tiga kebijakan utama untuk meningkatkan Perlindungan PMI Kupang dari berbagai risiko, termasuk penanganan puluhan kasus non-prosedural. Apa saja kebijakan tersebut?
Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengimplementasikan tiga kebijakan strategis guna memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi para pekerja migran, baik di luar negeri maupun antar-daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Yesai Lanus, pada Rabu (15/10) di Kupang, menjelaskan bahwa ketiga kebijakan tersebut mencakup penegakan aturan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), serta pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan PMI. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para pekerja migran.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kupang berupaya menciptakan sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif. Koordinasi langsung dengan pemerintah pusat menjadi kunci dalam penanganan persoalan, sementara LTSA diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi dan pengawasan perusahaan penempatan PMI untuk mencegah praktik non-prosedural.
Tiga Pilar Kebijakan Utama Perlindungan PMI Kupang
Pemerintah Kabupaten Kupang secara aktif menerapkan tiga pilar kebijakan utama dalam upaya Perlindungan PMI Kupang. Pilar pertama adalah penegakan aturan melalui kerja sama erat dengan pemerintah pusat, memungkinkan koordinasi cepat dan efektif saat terjadi permasalahan. Pendekatan ini memastikan bahwa penanganan dan perlindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan lebih optimal.
Pilar kedua adalah pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di kantor dinas setempat, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi kendala terkait kehadiran semua pihak terkait di lokasi. LTSA dirancang untuk menjadi pusat layanan yang memudahkan PMI dalam mengurus dokumen dan mendapatkan informasi akurat.
Terakhir, pilar ketiga berfokus pada pengawasan perusahaan penempatan PMI. Pemkab Kupang menekankan pentingnya perusahaan perekrut memiliki perwakilan di Kota atau Kabupaten Kupang, bukan hanya kantor pusat di Jakarta. Hal ini bertujuan agar koordinasi dapat dilakukan dengan cepat dan efisien ketika muncul persoalan di lapangan.
Peran Satgas dan Penanganan Kasus Non-Prosedural
Dalam mendukung upaya Perlindungan PMI Kupang, Pemkab Kupang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran. Pembentukan Satgas ini diresmikan melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 224/KEP/HK/2023 tanggal 9 Juni 2023, dengan mandat utama melindungi dan menangani berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran.
Satgas ini memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan kasus-kasus pekerja non-prosedural yang seringkali merugikan PMI. Data menunjukkan efektivitas Satgas dalam menangani kasus-kasus tersebut. Pada tahun 2022, Satgas berhasil menangani 23 kasus pekerja non-prosedural, diikuti oleh 10 kasus pada tahun 2023, dan 5 kasus pada tahun 2024. Hingga awal 2025, belum ada kasus baru yang tercatat, dengan total 38 kasus telah ditangani.
Selain penanganan kasus, Satgas juga bertugas memastikan bahwa pekerja migran dapat bekerja secara aman dan sesuai prosedur. Data sejak 2023 hingga September 2025 mencatat bahwa 795 orang dari Kabupaten Kupang telah diberangkatkan ke luar negeri maupun antar-daerah. Sebagian besar berasal dari Kecamatan Kupang Timur (93 orang), Amarasi Timur (68 orang), dan Amarasi (66 orang), menunjukkan area fokus perlindungan yang spesifik.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Pemberdayaan Calon Migran
Pemkab Kupang tidak bekerja sendiri dalam upaya Perlindungan PMI Kupang, melainkan menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kepolisian (Polda NTT dan Polres Kupang), serta tokoh agama seperti MUI, Keuskupan Agung Kupang, dan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk menyebarkan informasi yang akurat dan positif kepada masyarakat mengenai prosedur kerja migran yang aman.
Di sisi pemberdayaan, Pemkab Kupang menyelenggarakan pelatihan keterampilan dan bahasa bagi calon pekerja migran sebelum mereka berangkat ke negara tujuan. Pelatihan ini penting untuk membekali mereka dengan kemampuan yang dibutuhkan di tempat kerja baru, sekaligus mengurangi risiko penipuan atau eksploitasi.
Bagi purna migran, Pemkab Kupang juga menyiapkan program pelatihan kewirausahaan. Inisiatif ini bertujuan agar para purna migran dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi selalu bergantung pada pekerjaan di luar negeri. Yesai Lanus berharap masyarakat lebih memperhatikan prosedur resmi dan memastikan kelengkapan dokumen serta kejelasan pihak perekrut demi keamanan dan perlindungan selama bekerja.
Sumber: AntaraNews