Ternyata, Ini 7 Poin Penting Maklumat Rektor Unhas Sikapi Aksi Massa 29 Agustus
Rektor Unhas, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, mengeluarkan tujuh poin penting Maklumat Rektor Unhas menanggapi aksi massa 29 Agustus. Apa saja isi maklumat yang dibacakan di hadapan ratusan mahasiswa ini?
Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Rektornya, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, secara resmi menyampaikan tujuh poin penting maklumat sebagai respons terhadap aksi massa yang terjadi pada 29 Agustus 2025. Maklumat ini dibacakan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof. Dr. drg. Muh. Ruslin, di hadapan ratusan mahasiswa di Makassar pada 30 Agustus 2025.
Penyampaian maklumat ini merupakan langkah konkret Unhas dalam menyikapi tuntutan masyarakat terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi fokus utama aksi demonstrasi tersebut. Selain itu, maklumat ini juga menyoroti insiden kekerasan yang berujung pada kematian, menyerukan keadilan bagi para korban.
Inisiatif Unhas ini bertujuan untuk memberikan panduan dan sikap resmi institusi terhadap dinamika sosial politik yang sedang berlangsung, sekaligus mengingatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dukungan Unhas Terhadap Tuntutan Masyarakat dan Penegakan Hukum
Dalam poin pertama maklumatnya, Unhas secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah taktis untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional. Maklumat ini juga mendesak penegakan hukum yang seadil-adilnya, penindakan tegas terhadap para koruptor, serta pelaksanaan roda pemerintahan berdasarkan prinsip demokrasi dan Pancasila.
Poin kedua maklumat menyoroti kasus tragis kematian Almarhum Affan Kurniawan. Unhas mendukung penuh tuntutan agar oknum yang melakukan kekerasan hingga berujung pada kematian tersebut diberikan sanksi hukum seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Unhas terhadap keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Selanjutnya, poin ketiga menegaskan pentingnya jaminan dari negara bahwa kekerasan oleh aparat tidak akan terulang di masa depan. Setiap warga negara yang terlibat dalam aksi publik untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum harus dilindungi, memastikan kebebasan berekspresi dalam koridor demokrasi tanpa rasa takut.
Sikap Unhas Terhadap Anarkisme dan Himbauan Ketertiban
Maklumat keempat secara eksplisit mengutuk tindakan anarkis dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam aksi massa 29 Agustus 2025. Peristiwa yang berujung pada kematian tragis beberapa orang ini dianggap sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan dan sangat disesalkan oleh pihak universitas.
Poin kelima meminta aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis dan kekerasan, merusak fasilitas publik, serta mengganggu ketertiban sosial. Unhas menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum demi stabilitas masyarakat.
Terakhir, maklumat keenam dan ketujuh berisi himbauan penting. Mahasiswa Unhas yang terlibat aksi massa diminta untuk menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis atau kekerasan, serta tidak terprovokasi melakukan tindakan melanggar hukum. Mereka didorong untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi dalam koridor hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk senantiasa berkontribusi membangun bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan.
Berikut adalah tujuh poin maklumat yang disampaikan oleh Rektor Unhas:
Sumber: AntaraNews