Tahukah Anda? Gubernur Jambi Dukung Aturan Drone Rp 2 Juta di Gunung Kerinci Demi Keamanan
Gubernur Jambi Al Haris mendukung penuh Aturan Drone Gunung Kerinci sebesar Rp 2 juta. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Apa alasan di balik penetapan biaya ini?
Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Gubernur Al Haris, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru yang mewajibkan biaya sebesar Rp 2 juta bagi siapa saja yang ingin menerbangkan drone di sekitar puncak Gunung Kerinci. Keputusan ini, yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dianggap memiliki dasar yang kuat dan relevan.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa jika Kementerian Kehutanan telah menetapkan aturan ini, maka ada landasan yang solid untuk penerapannya di lapangan. Ia juga menambahkan bahwa biaya tersebut dianggap wajar selama diatur secara jelas dan melayani kepentingan publik yang lebih luas.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan penting, terutama terkait dengan aspek keamanan dan pelestarian lingkungan di salah satu gunung berapi paling aktif di Indonesia tersebut. Dukungan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap regulasi yang bertujuan menjaga keselamatan dan kelestarian alam.
Dasar Hukum dan Alasan Kebijakan Aturan Drone
Otoritas Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), yang bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah tersebut, mengonfirmasi bahwa aturan baru mengenai drone ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permen LHK) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat bagi penerapan kebijakan tersebut.
Gubernur Al Haris menyatakan bahwa ia percaya biaya ini dapat diterima, terutama jika membantu memenuhi kebutuhan penting. Pernyataan ini menggarisbawahi perspektif pemerintah bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pungutan, melainkan bagian dari upaya pengelolaan yang lebih baik.
Penerapan kebijakan drone ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keamanan di area konservasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan aktivitas penerbangan drone dapat terkontrol dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Batasan Wilayah dan Potensi Bahaya Gunung Kerinci
Di bawah kebijakan baru ini, setiap individu yang berkeinginan untuk menerbangkan drone di atau dekat Gunung Kerinci wajib membayar biaya sebesar Rp 2 juta. Lebih lanjut, penerbangan drone hanya diizinkan dalam radius tiga kilometer dari puncak, yang dikenal sebagai Puncak Indrapura.
Pembatasan ini diberlakukan menyusul peringatan dari Badan Mitigasi Bencana Geologi Indonesia. Mereka menyatakan bahwa area di luar radius tersebut dianggap terlalu berbahaya akibat aktivitas vulkanik yang berkelanjutan di Gunung Kerinci.
Oleh karena itu, aturan ini tidak hanya tentang pungutan biaya, tetapi juga merupakan langkah preventif yang krusial untuk melindungi keselamatan para pengunjung dan operator drone. Kepatuhan terhadap batasan ini sangat penting demi menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Daya Tarik dan Upaya Pelestarian Gunung Kerinci
Gunung Kerinci tetap menjadi destinasi populer bagi para petualang lokal, terutama menjelang perayaan hari-hari besar nasional. Sebagai contoh, banyak pendaki yang bergabung dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di puncak gunung setinggi 3.805 meter tersebut.
Pada perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Indonesia tahun ini, sebanyak 133 pendaki berhasil mencapai puncak. Haidir, Kepala BBTNKS, menjelaskan bahwa meskipun angin kencang, mereka tetap berhasil mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Haidir juga menyerukan upaya kolektif untuk melindungi Taman Nasional Kerinci Seblat, yang membentang melintasi provinsi Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu. "Mari kita jaga alam bersama karena ketika kita peduli pada alam, alam akan peduli pada kita," ujarnya, menekankan pentingnya konservasi.
Sumber: AntaraNews