Tahukah Anda? 24 Daerah di Sumut Wajib Terapkan Sanitary Landfill, Ini Alasannya!
Pemerintah Provinsi Sumut mendesak 24 kabupaten/kota segera menerapkan sistem Sanitary Landfill untuk pengelolaan sampah demi lingkungan yang lebih baik. Mengapa transisi ini krusial bagi masa depan Sumut?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) secara tegas meminta 24 daerah tingkat kabupaten/kota di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah tertutup, atau yang dikenal dengan sanitary landfill, di tempat pemrosesan akhir (TPA) masing-masing. Desakan ini disampaikan dalam sebuah temu pers yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (06/10) lalu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemprov Sumut dalam menangani masalah sampah yang kian kompleks.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menjelaskan bahwa ke-24 daerah tersebut selama ini masih mengandalkan sistem open dumping. Sistem open dumping adalah pengelolaan sampah secara terbuka yang menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan sanitary landfill menjadi prioritas utama demi keberlanjutan lingkungan di Sumut.
Heri menambahkan, "Ada 24 titik kabupaten/kota yang kena peringatan administrasi pengelolaan sampah. Ini kita dorong untuk terapkan sanitary landfill." Peringatan tersebut datang dari kementerian terkait, menggarisbawahi urgensi perubahan metode pengelolaan sampah ini. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menekan praktik open dumping di seluruh Indonesia.
Desakan Pemprov Sumut untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Dua puluh empat kabupaten/kota yang dimaksud meliputi wilayah seperti Karo, Serdang Bedagai, Batu Bara, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, dan Labuhan Batu Selatan. Selain itu, ada juga Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, serta Mandailing Natal. Daftar ini menunjukkan luasnya cakupan masalah pengelolaan sampah di Sumut.
Kemudian, Sibolga, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Gunung Sitoli, Pematang Siantar, Tanjung Balai, dan Binjai juga termasuk dalam daftar daerah yang mendapat teguran. Seluruh daerah ini menerima surat teguran dan instruksi langsung dari kementerian. Instruksi tersebut berfokus pada penghentian dan penutupan TPA yang masih beroperasi dengan sistem open dumping.
Sistem open dumping, yang merupakan metode pembuangan sampah terbuka, telah lama menjadi perhatian serius pemerintah dan pegiat lingkungan. Praktik ini tidak hanya mencemari tanah, air, dan udara, tetapi juga berpotensi menjadi sumber penyakit. Oleh karena itu, transisi menuju sanitary landfill adalah langkah krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan lestari bagi masyarakat Sumut.
Target Nasional dan Peran Undang-Undang Pengelolaan Sampah
Pemerintah pusat telah menetapkan target ambisius, yaitu tidak ada lagi sistem pengelolaan sampah terbuka di seluruh TPA di Indonesia pada tahun 2026. Target ini menjadi landasan kuat bagi Pemprov Sumut untuk mempercepat implementasi sanitary landfill. Komitmen ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah diterbitkan 17 tahun silam.
Heri Wahyudi Marpaung menegaskan, "Ini jadi prioritas yang bukan hanya tingkat provinsi, tapi juga menjadi kajian lingkungan hidup strategis di seluruh kabupaten/kota se-Sumut." Pernyataan ini menunjukkan bahwa isu pengelolaan sampah bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Setiap kabupaten/kota diharapkan memiliki strategi yang jelas dalam mencapai target nasional ini.
Selain 24 daerah yang mendapat teguran, lima kabupaten/kota di Sumut sudah dalam pemantauan ketat menuju sanitary landfill di TPA. Daerah-daerah tersebut adalah Medan, Deli Serdang, Humbang Hasudutan, dan Langkat. Sementara itu, empat kabupaten/kota lainnya telah memulai langkah awal dengan melakukan penutupan sampah menggunakan tanah, sebagai bagian dari pemantauan penerapan sanitary landfill.
Prioritas Lingkungan Hidup dan Visi Gubernur Sumut
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut memfokuskan upaya pada sistem pengelolaan sampah tertutup di TPA. Hal ini bertujuan agar seluruh kabupaten/kota di Sumut dapat sepenuhnya menggunakan sanitary landfill pada tahun 2026. Target ini merupakan bagian dari visi besar untuk menciptakan Sumatra Utara yang bersih dan berkelanjutan.
Transformasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan terhadap kualitas lingkungan hidup masyarakat. Dengan sanitary landfill, potensi pencemaran dapat diminimalisir, serta memungkinkan pemanfaatan lahan TPA yang lebih efisien di masa depan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kesehatan dan kesejahteraan generasi mendatang.
Heri Wahyudi Marpaung mengungkapkan harapannya, "Nanti semua harus sudah pakai sanitary landfill. Mudah-mudahan terwujud visi misi bapak Gubernur yang selaras program nasional Bapak Presiden RI Prabowo Subianto." Pernyataan ini menggarisbawahi sinergi antara kebijakan daerah dan nasional dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan bertanggung jawab. Seluruh elemen pemerintah didorong untuk bekerja sama mencapai tujuan ini.
Sumber: AntaraNews