Tahanan Narkoba Meninggal Dunia, Dua Polisi Bakal Jalani Sidang Etik
Awalnya, pihak kepolisian menolak tuduhan penganiayaan tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Propam, ditemukan fakta adanya kelalaian.
Seorang tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba di Polres Parepare, Sulawesi Selatan, bernama M Rusli (49) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Andi Makkasau. Kematian Rusli pada Rabu (2/4) menarik perhatian publik karena keluarga menduga adanya penganiayaan selama ia ditahan.
Sebelumnya, Rusli ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare pada 27 Februari 2025 dengan tuduhan memiliki narkoba jenis sabu. Selama masa penahanan, ia beberapa kali mengeluhkan sesak napas dan mengalami penurunan kondisi fisik yang signifikan.
Akibatnya, Rusli dilarikan ke Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare untuk mendapatkan perawatan medis pada 30 Maret 2025, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal tiga hari setelahnya.
Agussalim, kakak kandung Rusli, menyatakan bahwa keluarga menemukan beberapa kejanggalan pada jenazah adiknya. Ia melaporkan adanya luka lebam di tubuh Rusli dan mencurigai adanya tindakan kekerasan selama di tahanan.
Keluarga juga menyoroti kondisi Rusli saat terakhir kali melakukan panggilan video, di mana wajahnya terlihat lebam dan tidak sehat.
"Kami melihat ada luka lebam di tubuh adik saya, dan kami curiga ada tindakan kekerasan yang menyebabkan kematiannya. Kami meminta agar dilakukan autopsi independen untuk memastikan penyebab kematian," ungkap Agussalim.
Agussalim juga menyampaikan, pihak kepolisian sempat membantah adanya dugaan penganiayaan yang dialami Rusli selama ditahan. Menurutnya, Polres Parepare mengklaim bahwa adiknya meninggal akibat penyakit yang dideritanya.
Namun, Agussalim menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukannya bersama keluarga, terdapat saksi mata yang melihat Rusli dianiaya oleh anggota polisi saat penangkapan terkait kasus narkoba.
"Pada saat ditangkap sudah dilakukan pemukulan oleh anggota narkoba. Ada dua orang perempuan yang jadi saksi," jelas Agussalim.
Menyusul kejadian tersebut, Agussalim telah melaporkan kasus ini ke pihak Propam Polres Parepare dan berharap agar kasus kematian tahanan narkoba ini dapat diusut hingga tuntas.
"Saya tindakan selanjutnya sudah melaporkan ke Propam. Insya Allah saya tindaklanjuti di pidana umum karena saya sudah berjanji mencari keadilan untuk adik saya. Ini tugas saya," tegasnya.
Hasil Pemeriksaan Dokter
Awalnya, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, sempat membantah tuduhan penganiayaan yang dituduhkan kepada anggota timnya. Ia menjelaskan bahwa Rusli meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.
"Jadi begini, dia itu ditangkap dan diperiksa. Selama proses itu dia memang sering sakit dan sesak napas. Makanya dibawa ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit. Keterangan dokter itu karena sesak napas," ungkap Arman kepada wartawan saat isu ini mulai berkembang.
Di sisi lain, dr. Nirmalasari dari RSUD Andi Makkasau menyatakan bahwa ia tidak menemukan adanya lebam atau patah pada tubuh Rusli seperti yang dilaporkan oleh keluarganya. Ia menjelaskan bahwa tahanan narkoba tersebut mengalami gagal napas saat pertama kali masuk ke rumah sakit.
"Mengenai lebam dan patah sesuai pemeriksaan saya itu tidak ada menunjukkan patah," kata Nirmalasari dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebutkan beberapa kemungkinan yang dapat menjelaskan kematian Rusli, termasuk menderita tumor paru.
"Gagal napas suspek tumor paru kiri, suspek TB (tuberculosis) paru," jelas Nirmalasari.
Meskipun demikian, Nirmalasari menolak untuk berspekulasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Rusli, mengingat pentingnya menjaga kerahasiaan informasi medis pasien.
"Kalau penyebab kematian kami belum bisa memberikan informasi karena kerahasiaan dari pasien," tuturnya.
Kapolres Parepare Akui Ada Kelalaian
Setelah menerima laporan dari keluarga M Rusli, tahanan narkoba yang meninggal, Propam Polres Parepare segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, dua polisi tengah menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk Ipda S yang merupakan Kanit di Satres Narkoba Polres Parepare. Untuk mempermudah penyelidikan, Ipda S telah dimutasi dari jabatannya.
"Saat ini kita sudah menangani sangat profesional. Indikasi pemukulan itu sedang kita lakukan proses penyelidikan dan proses penanganan," ungkap Arman.
Meskipun awalnya membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap Rusli, hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Propam menunjukkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian saat penangkapan M Rusli.
"Penyalahgunaan kewenangan di situ, pada saat yang bersangkutan sedang melakukan penangkapan. Di situ ternyata hasil BAP, ada perlawanan dari tersangka, sehingga refleks untuk melakukan tindakan (pemukulan) untuk pembelaan," jelas Arman.
Ia juga mengakui bahwa anggotanya telah melakukan kelalaian dan melanggar prosedur operasional standar dalam proses penangkapan, di mana pelaku tidak diborgol saat ditangkap.
"Saya sampaikan sama yang bersangkutan, itu menyalahi SOP. Kenapa tidak melakukan pemborgolan waktu itu dan lain sebagainya. Kemudian, teman-teman di situ juga, anggota saya sedikit ada kelalaian," kata Arman.
Lebih lanjut, Arman menyebutkan adanya hubungan emosional antara pelaku dan oknum polisi yang melakukan penangkapan. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar etika dan merupakan penyalahgunaan wewenang.
"Pada saat yang bersangkutan sedang menangani si pelaku atau almarhum ini, dia ada hubungan emosional. Seharusnya etikanya ketika kita sudah menangani kasus, itu tidak boleh lagi kita berhubungan," tegasnya.
Sidang Etik
Namun, Arman tidak mau memperpanjang spekulasi mengenai kemungkinan adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian tahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa hal ini akan terungkap lebih lanjut dalam sidang etik yang akan diadakan segera.
"Mudah-mudahan dalam waktu minggu ini kita sudah bisa melakukan proses sidang. Indikasi atau tidaknya yang pasti di situ ada kelalaian anggota saya. Tapi terkait dengan adanya penganiayaan, ini tidak semudah itu," ungkap Arman.
Arman menegaskan, "Bukan saya melakukan sebuah proses pembelaan, tapi ini adalah hukum di Indonesia. Hukum kita itu tidak semudah itu menetapkan sebuah tersangka. Harus dibuktikan dengan dukungan saksi-saksi, terus butuh barang bukti, ada ahli dan lain sebagainya."
Ia juga menginformasikan bahwa sidang kode etik untuk dua oknum polisi akan dimulai pekan ini. Jika terbukti melanggar, kedua personel tersebut akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Dia menambahkan, "Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja. (Sanksinya) Itu bisa disiplin, bisa kurungan, bisa sel dan lain sebagainya, bisa juga permohonan maaf," tutup Arman.