Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: Derby Classic RRQ vs EVOS, Akankah Sang Raja Makin Terpuruk?

{{caption}}
Aktivitas Prabowo di Sabtu Pagi: Berenang Jam 05.00, Lanjut ke Magelang

{{caption}}
Legenda Arsenal Aaron Ramsey Senang Bisa Kembali ke Indonesia Setelah 13 Tahun

{{caption}}
Pramono Minta BUMD Jakarta Berani Ekspansi ke Luar Negeri: Tidak Jago Kandang

{{caption}}
4 Anggota Polda Kepri Diberhentikan Buntut Penganiayaan Junior Bripda NS hingga Tewas

{{caption}}
Pramono Anung Akui Komunikasi Antar BUMD Belum Baik: Ego Pejabatnya Kegedean

Topik Terkait
{{caption}}
Harvey Moeis Hadapi Vonis Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Tak Ada di Ruang Sidang

Harvey Moeis tiba di Ruang Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 13.10 WIB.

{{caption}}
Harvey Moeis Divonis Terkait Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim.

{{caption}}
Reaksi Harvey Moeis Usai Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah

Harvey juga didakwa telah melakukan pencucian uang dari penerimaan uang Rp420 miliar hasil tindak pidana korupsi.

{{caption}}
FOTO: Ekspresi Harvey Moeis Mendengar Dakwaan JPU Saat Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

{{caption}}
Kasus Korupsi Komoditas Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan.

{{caption}}
Potret Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Tanpa Didampingi Sandra Dewi, Tetap Glowing dan Berambut Klimis

Pantauan di lokasi, Harvey telah tiba di gedung PN Jakarta Pusat pada pukul 10.15 WIB

{{caption}}
Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut perkara Harvey teregister dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt

{{caption}}
Besok! Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor

Tim Penuntut Umum disebutnya akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

{{caption}}
Rumah Harvey Moeis Akhirnya Digeledah, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Kuntadi menyebut, penggeledahan di rumah suami aktris Sandra Dewi itu masih berlangsung

{{caption}}
Jadi Tersangka Korupsi, Suami Sandra Dewi Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp1 M

Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

{{caption}}
Kejagung Lacak Harta Harvey Moeis hingga Tutupi Kerugian Rp420 Miliar

Jika hasil sitaan belum mencapai Rp420 miliar, maka aset lainnya bakal ditelusuri termasuk yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.

{{caption}}
Kejaksaan Eksekusi Harvey Moeis, Jebloskan ke Lapas Cibinong Bogor

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini adalah menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan melakukan kongkalikong proses permunian timah.

{{caption}}
Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Disita Negara, Ada 71 Tas Mewah Berharga Miliaran Rupiah

Artis Sandra Dewi menarik gugatan keberatan atas perampasan aset yang berkaitan dengan kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

{{caption}}
Kejagung Soal Sandra Dewi Cabut Gugatan Sita Aset: Tinggal Tunggu Eksekusi dan Proses Lelang

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Kejaksaan Agung kini hanya perlu melaksanakan eksekusi pidana terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

{{caption}}
Terungkapnya Sosok 'Ratih' di Antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Bisa Tampung Duit Miliaran

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar di industri tambang.

{{caption}}
Sandra Dewi Cabut Keberatan, Hukuman Harvey Moeis Bisa Dieksekusi

Hukuman Harvey Moeis bisa dieksekusi setelah para Pemohon dalam keberatan ini yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan mencabut gugatannya.