Tiba dengan memakai rompi merah dan tangan diborgol, terdakwa Harvey Moeis tampak bersiap untuk masuk ke dalam ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Adapun dalam agenda sidang perdana terhadap terdakwa Harvey Moeis kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari artis terkenal Sandra Dewi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU, tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Eko Aryanto, berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri oleh sejumlah awak media. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam dakwaannya, Harvey Moeis terlibat dalam berbagai skema yang merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Ekspresi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis saat akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut perkara Harvey teregister dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini adalah menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan melakukan kongkalikong proses permunian timah.