Satpol PP Karawang Segel THM Pasca Viral Pesta Gay dan Penjualan Miras Ilegal
Satpol PP Karawang segel Karawang Theatre Night Mart menyusul viralnya video pesta gay dan temuan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, memicu respons tegas terhadap pelanggaran di THM Karawang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara resmi menyegel dan menghentikan sementara operasional Karawang Theatre Night Mart. Tindakan ini dilakukan menyusul beredarnya rekaman video pesta gay di tempat hiburan malam (THM) tersebut yang viral di media sosial. Penyegelan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat serta dugaan pelanggaran serius.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan pada Senin, setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi dugaan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pihak pengelola THM telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada Sabtu malam lalu.
Menurut Prasetya, salah satu alasan utama penyegelan adalah dugaan kuat bahwa pengelola THM memfasilitasi pesta gay, yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Selain itu, temuan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah menjadi pelanggaran tambahan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di Karawang.
Pelanggaran dan Penyegelan THM Karawang
Satpol PP Karawang mengambil tindakan tegas dengan menyegel Karawang Theatre Night Mart setelah serangkaian pelanggaran terungkap. DA Prasetya, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, menjelaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut diduga memfasilitasi pesta gay yang videonya viral di media sosial. Pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain dugaan memfasilitasi pesta gay, Satpol PP juga menemukan adanya penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi. Prasetya menegaskan bahwa pengelola THM telah beberapa kali mendapatkan teguran terkait penjualan minuman beralkohol ini, namun teguran tersebut tidak diindahkan. Tindakan penyegelan ini murni berdasarkan aturan yang berlaku dan sebagai respons atas keresahan masyarakat.
Penyegelan sementara ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Karawang Theatre Night Mart kini berstatus ditutup sementara sambil menunggu proses pemeriksaan dan koordinasi lebih lanjut dari instansi terkait. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan Karawang.
Izin Usaha dan Koordinasi Instansi
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol oleh pengelola Karawang Theatre Night Mart tidak sesuai dengan izin usaha yang tercatat dalam sistem OSS. Izin usaha yang dimiliki THM tersebut adalah sebagai restoran, dengan catatan tegas tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Namun, kenyataannya mereka tetap melakukan penjualan.
Sandi Susilo menambahkan bahwa izin untuk penjualan minuman beralkohol pun belum terbit, sehingga penjualan yang dilakukan merupakan pelanggaran. Kondisi ini memperkuat dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara. Koordinasi antara Satpol PP dan DPMPTSP menunjukkan sinergi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Saat ini, Karawang Theatre Night Mart berstatus ditutup sementara sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Instansi terkait akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap perizinan dan operasional THM tersebut. Keputusan akhir mengenai status operasional THM akan ditentukan setelah seluruh proses investigasi selesai.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Manajemen
Manajer Operasional Karawang Theatre Night Mart, Tommy Wijaya, mengakui bahwa lokasi pesta gay yang videonya beredar di media sosial memang berlangsung di tempat hiburan malamnya. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan berjanji tidak akan ada kejadian serupa di masa mendatang. Pengakuan ini menjadi poin penting dalam proses klarifikasi yang dilakukan.
Tommy Wijaya menjelaskan bahwa manajemen selama ini telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi para pengunjung. Ia juga menyebutkan bahwa petugas keamanan sebenarnya telah mengetahui adanya perilaku yang dianggap tidak sesuai itu, dan langsung memberikan teguran. Namun, teguran itu tidak digubris oleh para pengunjung yang terlibat dalam pesta.
"Namun teguran itu tidak digubris, hingga akhirnya viral di media sosial. Saya mewakili manajemen meminta maaf dan berjanji tidak ada kejadian seperti itu lagi," ujar Tommy Wijaya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen manajemen untuk memperbaiki pengawasan internal dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Sumber: AntaraNews