Satgas Timah Dorong Izin Tambang Digital untuk Cegah Pungli dan Tingkatkan Transparansi
Satuan Tugas (Satgas) Timah di Bangka Belitung mendesak penerapan izin tambang digital untuk memberantas pungutan liar (pungli), meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas tata kelola penambangan timah. Langkah ini diharapkan membawa perbaikan menyeluru
Satuan Tugas (Satgas) Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara aktif mendorong pemerintah untuk segera menerapkan sistem digitalisasi dalam perizinan penambangan bijih timah. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di daerah tersebut.
Penerapan perizinan tambang berbasis digital tidak hanya bertujuan untuk memberantas pungli, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola penambangan timah. Komandan Satgas Lapangan Trisakti, Mayjen TNI Yudha Airlangga, menegaskan pentingnya inisiatif ini saat berada di Pangkalpinang.
Menurut Mayjen Yudha Airlangga, digitalisasi sistem perizinan, tata kelola, dan pembayaran timah secara transparan sangat vital dalam mencegah praktik pungutan liar. Hal ini juga diharapkan dapat membawa perbaikan menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan perdagangan, investasi, imigrasi, serta sektor pendukung lainnya.
Meningkatkan Produksi dan Menertibkan Tambang Ilegal
Satgas Timah memiliki tugas pokok yang jelas, yaitu menertibkan berbagai pelanggaran terkait larangan dan batasan keluar masuk sumber daya alam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tugas ini mencakup peningkatan produksi PT Timah, penertiban tambang ilegal, serta pencegahan aktivitas penyelundupan timah yang merugikan negara dan pemerintah daerah.
PT Timah Tbk, sebagai produsen dan eksportir logam timah, berkomitmen untuk meningkatkan produksi dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Perusahaan ini juga membentuk Satuan Tugas internal, seperti Satgas Nanggala, untuk memperbaiki situasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dan menekan praktik pertambangan ilegal.
Digitalisasi dalam industri pertambangan sendiri merupakan proses penerapan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keberlanjutan operasional. Hal ini mencakup penggunaan perangkat lunak, sistem otomatisasi, serta teknologi berbasis AI dan IoT untuk mengelola operasi pertambangan secara lebih efektif.
Transparansi dan Akuntabilitas Melalui Digitalisasi
Penerapan izin tambang digital diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan peningkatan kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik dan benar. Dengan demikian, dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan sosial masyarakat di daerah tersebut dapat berkurang secara signifikan.
Digitalisasi data informasi sangat penting bagi dunia pertambangan dari hulu ke hilir, mulai dari perizinan hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk mencegah kerugian negara. Masalah kerugian negara akibat penambangan ilegal, pelaporan yang tidak sesuai, hingga mafia tambang dapat dihentikan melalui sistem yang transparan ini.
Komandan Satgas Lapangan Trisakti mengapresiasi kepala daerah se-Kepulauan Bangka Belitung yang telah melakukan rapat koordinasi membahas tata kelola penambangan. Rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penataan dan penguatan tata kelola pertambangan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews