Rp479 Miliar Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Sempat akan 'Dibawa Kabur' ke Hongkong, Begini Penampakannya
Uang itu dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dengan terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp479 miliar terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan PT Duta Palma Group dengan terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno merinci uang disita senilai Rp479.175.079.148 dengan terdakwa korporasi Darmex Plantations dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025.
"Beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit, akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan, kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut," kata Sutikno di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Diblokir Penyidik Kejagung
Setelah diblokir, penyidik Kejagung kemudian meminta kepada penuntut umum agar dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Uang itu dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dengan terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations.
"Karena 99,9 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations. Sisa 0,1 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Palma Lestari," kata Sutikno.
Adapun rincian uang sitaan Rp479.175.079.148 itu yakni sebesar Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan sebesar Rp103.036.815.147 disita dari Taluk Kuantan Perkasa. Penyitaan tersebut pun berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025.
"Bahwa perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan terdakwa korporasi yang lain atas nama terdakwa korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025, yang saat ini dalam proses persidangan," tandas Sutikno.
Konstruksi Perkara
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidanapencucian uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sempat mengajukan penyitaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa korporasi Duta Palma dengan total aset Rp479,1 miliar.
"Memang kalau berdasarkan ketentuan itu bisa diajukan penyitaan di persidangan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (21/4).
Harli menjelaskan pengajuan penyitaan sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan JPU untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.
Sementara itu, aset yang akan disita tersebut berasal dari dua korporasi, yaitu PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa. Adapun rinciannya dari PT Delima Muda Perkasa senilai Rp60,5 miliar dan Rp315,6 miliar, sementara dari rekening bank PT Teluk Kuantan Perkasa sebanyak Rp103 miliar.
"Tentunya uang tersebut akan menjadi yang tidak terpisahkan dalam penanganan perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka korporasi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Terdakwa korporasi yang akan segera disidangkan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting.
"Kemudian PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili oleh pengurus/kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi," kata Harli.
Adapun para terdakwa tersebut didakwa sebagai berikut:
1. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani
Kesatu
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan terhadap tersangka korporasi di kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
"Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (8/12/2024).
Dalam sidang praperadilan pada Jumat, 6 Desember 2024, pemohon menyatakan sejumlah keberatan utama. Pertama, mereka mempertanyakan legalitas penetapan tersangka dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka korporasi itu kemudian menjadi perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Selain itu, Pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.
Tidak ketinggalan soal administrasi hukum, bahwa Pemohon mengklaim tindakannya telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Namun, dalam jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar," jelas Harli.