Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Klaim Tak Tahu Jatah Maktour

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan **korupsi kuota haji** 2023-2024. Ia membantah keterlibatan dan klaim tidak mengetahui perihal kuota haji yang didapatkan biro travel dan umrah PT Maktour

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Klaim Tak Tahu Jatah Maktour
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan **korupsi kuota haji** 2023-2024. Ia membantah keterlibatan dan klaim tidak mengetahui perihal kuota haji yang didapatkan biro travel dan umrah PT Maktour (AntaraNews)

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeretnya menjadi tersangka ini.

Usai pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.19 WIB hingga 17.40 WIB, Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tudingan terkait keterlibatannya dalam pemberian kuota haji khusus kepada PT Maktour. Ia secara tegas menyatakan tidak mengetahui adanya kuota haji yang diterima oleh biro perjalanan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Yaqut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, Yaqut juga menepis kabar mengenai foto kedekatannya dengan Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, yang sempat beredar luas di internet. Ia membantah adanya hubungan khusus yang mengindikasikan kolusi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Penyelidikan KPK terus bergulir untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Bantahan Yaqut atas Kuota Haji Maktour

Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus tersangka, bersikeras bahwa dirinya tidak memiliki informasi mengenai kuota haji khusus yang diberikan kepada PT Maktour. "Saya tidak tahu itu," ujar Yaqut singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK. Ia juga menambahkan bahwa tidak mungkin Kementerian Agama memberikan kuota haji khusus kepada Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour. "Tidak mungkin itu," tegasnya.

Bantahan ini menjadi poin penting dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani KPK. Pernyataan Yaqut ini kontras dengan dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji. Publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengklarifikasi kebenaran klaim tersebut.

Selain membantah soal kuota, Yaqut juga menepis isu mengenai kedekatannya dengan Fuad Hasan Masyhur. Foto-foto yang beredar di internet dan menimbulkan spekulasi publik disebutnya tidak benar. "Tidak ada, tidak ada,” ungkapnya, mencoba meluruskan persepsi publik terkait hubungan mereka.

Kronologi Penyelidikan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji. Penyelidikan ini berfokus pada periode tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala besar dugaan korupsi yang terjadi. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (mantan staf khusus era Menag Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik PT Maktour).

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan penetapan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Kejanggalan Penyelenggaraan Haji dan Peran Pansus DPR

Selain penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menambah daftar masalah yang melingkupi manajemen haji di Indonesia.

Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan oleh Pansus DPR ini menjadi sinyal adanya masalah sistemik dalam pengelolaan ibadah haji. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola haji agar tidak terulang kembali di masa mendatang. Koordinasi antara lembaga penegak hukum dan legislatif diharapkan dapat membawa transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

Peran Pansus Hak Angket DPR dalam menyoroti kejanggalan penyelenggaraan haji memberikan dimensi pengawasan dari sisi legislatif. Temuan mereka dapat menjadi masukan penting bagi KPK dalam mendalami aspek-aspek lain dari kasus korupsi kuota haji. Upaya kolektif ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan penyelenggaraan haji yang bersih dan profesional bagi jemaah Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi