Ramai ASN Perempuan di Kabupaten Batang Ajukan Cerai, Dipicu Masalah Ekonomi dan Pihak Ketiga
Jumlah di tahun 2025 ini lebih tinggi ketimbang di tahun 2024 lalu.
Sebanyak 14 ASN di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Jateng. Mayoritas pengajuan justru datang dari pihak perempuan, PPPK hingga ASN berstatus PNS.
"11 Pemohon perempuan, tiga pemohon laki-laki. Rata-rata alasan yang muncul itu sudah tidak cocok, tidak harmonis, dan sebagian sudah pisah rumah,” kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur (Peka) BKPSDM Kabupaten Batang, Tatik Margono, Selasa (2/12).
Dia menyebut persoalan ekonomi menjadi pemicu paling sering muncul di samping kasus perselingkuhan atau keterlibatan pihak ketiga.
"Ada yang pisah rumah karena ekonomi, ada juga karena orang ketiga, dan beberapa karena cekcok berkepanjangan,” ungkapnya.
Meningkat Dibanding 2024
Dari 14 pengajuan tersebut, dua sudah resmi mengantongi izin perceraian dari Bupati. Angka itu jauh meningkat dibanding 2024 yang hanya lima ASN.
"Januari sampai November 2025 ada 14 pengajuan izin cerai, dan yang sudah terbit izin baru dua, sisanya masih proses,” ujarnya.
Menurutnya setiap ASN maupun PPPK yang berperkara di Pengadilan Agama wajib memiliki surat izin perceraian dari Bupati sebelum proses hukum berjalan.
"BKPSDM memfasilitasi prosesnya dan memastikan syarat formalnya terpenuhi,” jelasnya.
Mayoritas Tenaga Pendidik
Dia mencatat bahwa profesi tenaga pendidikan mendominasi pengajuan perceraian dengan tujuh kasus, atau separuh dari total pengajuan.
"Selain tenaga kependidikan, sisanya dari perangkat OPD,” imbuhnya.
Tercatat dua pihak berstatus sebagai termohon atau yang digugat pasangan non ASN masing-masing. Bahwa proses mediasi tetap menjadi jalur utama sebelum izin perceraian dikeluarkan. Proses pengajuan cerai ASN harus melalui mediasi berjenjang mulai dari kantor masing-masing.
"Kalau sampai di sini, BKPSDM, artinya sudah di jalan terakhir," tuturnya.
Pemkab Batang Gandeng BP4
Untuk meminimalisir angka perceraian, Pemkab Batang saat ini sudah menggandeng lembaga BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan).
“BP4 itu tugasnya penasehatan dalam masalah rumah tangga, yang isinya tokoh agama,” tuturnya.
Selama ini, BP4 yang aktif digunakan sebagai mediator ASN di Batang berasal dari Kemenag dan Polres Batang yang lebih dulu bekerja sama dalam penyelesaian persoalan pernikahan.
“Pemkab Batang mulai tahun ini resmi memakai BP4 sebagai mediator atas instruksi Bupati,” tegasnya.
Perintah Bupati agar mediasi dilakukan oleh tokoh agama menjadi upaya memperkuat penyelesaian harmonis. Bahwa laporan dari tingkat bawah masih terus berdatangan sehingga potensi bertambahnya kasus hingga akhir tahun tidak menutup kemungkinan.
"Laporan masih ada yang masuk, jadi jumlah ini bisa bertambah sampai akhir 2025,” tutupnya.
BKPSDM memastikan seluruh proses berjalan adil tanpa keberpihakan dan tetap mendorong penyelesaian melalui mediasi sebagai langkah terbaik menjaga keutuhan keluarga ASN.