Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos Karawang, Langgar Perda Ketertiban Umum
Tim gabungan berhasil menjaring puluhan pasangan bukan suami istri dalam Razia Kos Karawang yang menyasar praktik penyakit masyarakat serta penegakan Perda Ketertiban Umum.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, jajaran TNI dan Polri, serta Kejaksaan Negeri Karawang baru-baru ini menggelar operasi penertiban. Operasi ini menyasar sejumlah kos-kosan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.
Dalam razia yang berlangsung selama dua hari berturut-turut tersebut, petugas berhasil menjaring puluhan pasangan. Mereka diduga kuat melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan yang sah di dalam kamar kos.
Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023. Perda tersebut mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban Ketertiban Umum di Karawang
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan praktik penyakit masyarakat. Penertiban ini sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Karawang.
Operasi gabungan ini menyasar area kos-kosan yang tersebar di beberapa kecamatan. Fokus utama razia meliputi wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Kecamatan Rengasdengklok.
Petugas melakukan penyisiran secara intensif di lokasi-lokasi yang disinyalir sering disalahgunakan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Modus Sewa Harian dan Per Jam Terkuak
Dari hasil operasi ini, sebanyak 26 pasangan laki-laki dan perempuan berhasil diamankan oleh petugas. Mereka kedapatan berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Seluruh pasangan yang terjaring razia tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Karawang. Di sana, mereka menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya praktik penyewaan kos-kosan di Karawang yang tidak hanya bulanan. Beberapa tempat menawarkan layanan sewa mingguan, harian, bahkan per jam.
Modus sewa harian dan per jam ini disinyalir banyak dimanfaatkan oleh pasangan bukan suami istri. Tujuannya adalah untuk melakukan aktivitas terlarang di dalam kamar kos.
Komitmen Penegakan Peraturan Daerah
Basuki Rachmat menegaskan komitmen Satpol PP Karawang bersama aparat penegak hukum lainnya. Mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
Langkah ini penting guna memastikan terciptanya kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif. Hal tersebut merupakan prioritas bagi seluruh masyarakat Karawang.
Kegiatan razia serupa akan terus digencarkan secara berkala. Ini untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran ketertiban umum di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews