Presiden Prabowo Diminta Terbitkan Regulasi Soal Rangkap Jabatan
Langkah tersebut diajukan oleh Andi M. Ashari Makkasau, Ilham Pransetyo, dan Iskan Habibi yang terdiri dari unsur advokat dan mahasiswa.
Tiga perwakilan masyarakat mengajukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), terkait dugaan rangkap jabatan di lingkungan pejabat negara.
Langkah tersebut diajukan oleh Andi M. Ashari Makkasau, Ilham Pransetyo, dan Iskan Habibi yang terdiri dari unsur advokat dan mahasiswa. Mereka menilai perlu adanya penguatan regulasi untuk memastikan pejabat negara tetap berfokus pada jabatan publik yang diemban, serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam tata kelola kelembagaan.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menerbitkan aturan yang lebih tegas mengenai larangan rangkap jabatan strategis, khususnya bagi pejabat negara yang juga berada dalam struktur organisasi profesi. Mereka juga mendorong adanya kewajiban nonaktif dari kepengurusan organisasi profesi selama menjabat di pemerintahan.
“Kami meminta Presiden Prabowo menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan pejabat negara di bidang hukum untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat secara bersamaan,” ujar penggugat Andi M. Ashari Makkasau di Jakarta.
Independensi
Para penggugat juga meminta adanya langkah penegasan dari pemerintah apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, termasuk opsi penonaktifan jabatan tertentu, demi menjaga prinsip independensi profesi hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Mereka turut merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai mempertegas pentingnya pembatasan rangkap jabatan, terutama untuk memastikan pejabat publik dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa konflik kepentingan.
Mahkamah Konstitus
Isu rangkap jabatan ini juga menjadi sorotan lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mencatat terdapat ratusan pejabat yang merangkap jabatan di berbagai posisi strategis, termasuk di lingkungan BUMN dan anak perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun pada 2020, terdapat 564 pejabat yang merangkap jabatan, terdiri dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebagian dinilai tidak sesuai kompetensi serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut temuan itu menunjukkan lemahnya pengawasan serta risiko praktik rangkap pendapatan yang dapat mencederai rasa keadilan publik.
“Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya.
Aminudin menambahkan, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusannya juga telah mempertegas larangan rangkap jabatan bagi pejabat tertentu, termasuk wakil menteri, sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
KPK pun mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara rinci mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
“Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan,” kata Aminudin.
Sebagai informasi, kajian KPK mengenai rangkap jabatan terhadap integritas dan tata kelola lembaga publik dilakukan sejak 2025 dan dilanjutkan pada 2026, dengan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga pengawas, serta pakar kebijakan publik.