Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobolan SD di Blora, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Dua pelaku pembobolan SDN 2 Gondoriyo, Blora, berhasil diringkus polisi setelah membawa kabur proyektor dan laptop senilai Rp27 juta, membuat pembaca penasaran akan detail penangkapan dan modus operandi mereka.
Polisi Resor (Polres) Blora berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang membobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Gondoriyo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kejadian ini berlangsung saat bulan Ramadan, menimbulkan kerugian materiil bagi pihak sekolah.
Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada tanggal 25 Februari 2026. Mereka berhasil menggasak dua unit LCD proyektor dan tiga unit komputer jinjing atau laptop milik sekolah.
Total kerugian akibat insiden pembobolan SD Blora ini diperkirakan mencapai Rp27 juta. Penangkapan pelaku menjadi respons cepat kepolisian terhadap laporan yang masuk dari pihak sekolah.
Kronologi Pembobolan dan Kerugian Sekolah
Aksi pembobolan SDN 2 Gondoriyo terjadi pada 25 Februari 2026, di mana para pelaku menyasar barang-barang elektronik berharga. Insiden ini mengejutkan pihak sekolah, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan.
Dalam peristiwa pencurian tersebut, dua unit LCD proyektor dan tiga unit laptop menjadi sasaran utama para pelaku. Barang-barang inventaris sekolah ini memiliki nilai total sekitar Rp27 juta.
Hilangnya peralatan penting seperti proyektor dan laptop tentu mengganggu kegiatan belajar mengajar di SDN 2 Gondoriyo. Oleh karena itu, pihak sekolah segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Pelaku Pembobolan SD Blora
Setelah menerima laporan, kepolisian Blora segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus pembobolan SD Blora ini. Tim penyidik mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan yang sigap, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pada Jumat, 27 Februari. Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan yang berlokasi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kedua pelaku diidentifikasi sebagai IW (38), warga Bandar Lampung, dan DS (39), warga Jakarta Utara yang diketahui berdomisili di Kabupaten Rembang. Mereka ditangkap tanpa perlawanan berarti oleh petugas kepolisian.
Barang Bukti, Modus Operandi, dan Imbauan Keamanan
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor milik para pelaku sebagai barang bukti. Di bawah jok salah satu sepeda motor, petugas mengamankan sebuah LCD proyektor dan komputer jinjing di dalam sebuah tas yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan bahwa para pelaku cukup licin dalam menjalankan aksinya, bahkan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui petugas. Hal ini menunjukkan perencanaan matang dari para tersangka.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan barang-barang curian lainnya yang sudah dijual. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian, dengan ancaman hukuman yang sesuai.
Menanggapi insiden ini, Kapolres Blora mengimbau seluruh instansi pendidikan, khususnya di Blora, agar memperketat pengamanan barang inventaris sekolah. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews