Polemik TPA Ilegal Semarang–Demak, DPD Dorong Kerja Sama Tanpa Ego Sektoral
Sayangnya, hingga kini belum ada penyelesaian konkret dari kedua pemerintah daerah.
Persoalan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di kawasan perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak kembali mencuat. Tepatnya di kawasan Brown Canyon, yang masuk wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang (Semarang), dan berbatasan langsung dengan Mranggen (Demak), aktivitas pembuangan sampah ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sayangnya, hingga kini belum ada penyelesaian konkret dari kedua pemerintah daerah. Baik Pemkot Semarang maupun Pemkab Demak seolah saling menghindar dari tanggung jawab, menciptakan kesan saling lempar peran dalam menangani masalah ini.
Anggota DPD RI sekaligus MPR RI, Abdul Kholik, menilai koordinasi antara kedua daerah sangat penting, dan harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, kolaborasi yang sehat tanpa membawa ego sektoral adalah kunci untuk menyelesaikan masalah TPA ilegal yang dinilai meresahkan warga.
"Pemkot dan Pemda supervisi dari provinsi bisa menyelesaikan masalah TPA yang dianggap mengganggu masyarakat dengan komunikasi-duduk bersama. Mencari solusi pengelolaan sampah yang baik dan benar," ujar Abdul Kholik, Rabu (6/8).
Ia juga menekankan, selama zona yang disebut 'tanpa administrasi' ini terus dibiarkan tanpa pengawasan, permasalahan sampah justru akan semakin sulit dikendalikan. Abdul Kholik mendesak agar kedua daerah duduk bersama menyusun langkah konkret.
"Pemerintah Kota Semarang dan Demak bisa duduk bersama untuk mengatasi masalah ini. Karena problem sampah membutuhkan solusi komprehensif,” imbuhnya.
Sebagai ibu kota provinsi, Kota Semarang memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam menata lingkungan perkotaan. Termasuk dalam hal ini adalah menyikapi keterlibatan warganya dalam membuang sampah ke wilayah yang belum diakui secara administratif oleh kedua daerah.
"Semarang, identik kota yang terus tumbuh dan berkembang. Dari waktu ke waktu akan semakin berat masalah sampah. Tetapi tentu dengan skema atau insentif yang saling menguntungkan antar daerah," jelas Abdul Kholik.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Bina Karta Lestari (Bintari), Amalia Wulansari, menekankan perlunya solusi berbasis komunitas untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada TPA ilegal. Salah satu yang ia sarankan adalah membangun Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di wilayah penyangga seperti Rowosari dan Kebonbatur.
"TPS3R bisa jadi strategi pengelolaan sampah di daerah yang belum terjangkau. Baru setelah dikelola atau ditampung di TPS3R, diangkut oleh truk-truk sampah dinas terkait ke TPA legal. Seperti Kota Semarang di Jatibarang," katanya.