Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan Laporan Hasil Kajian "Problematika Tata Kelola Sampah di DIY" kepada Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyerahan laporan ini dilakukan pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang berlokasi di Bantul, pada Senin (27/10) lalu. Kajian ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk perbaikan sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Laporan hasil kajian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, dan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantul serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul. Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda dan Inspektorat Bantul, menunjukkan komitmen bersama dalam menangani isu sampah. Muflihul Hadi menegaskan bahwa penutupan TPA Piyungan pada tahun 2024 menjadi momentum krusial.
Menurut Muflihul Hadi, penutupan TPA Piyungan tersebut telah menyingkap permasalahan mendasar dalam tata kelola sampah di DIY yang selama ini tersembunyi. Situasi ini secara jelas menunjukkan bahwa model pengelolaan sampah yang selama ini mengandalkan pendekatan "kumpul-angkut-buang" sudah tidak lagi memadai. Model ini tidak mampu menjawab tantangan dan kompleksitas permasalahan sampah yang terus berkembang di era modern.
Advertisement
Advertisement
Kesenjangan Regulasi dan Praktik Tata Kelola Sampah
Kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI DIY mengidentifikasi bahwa tantangan utama dalam tata kelola sampah di DIY adalah persoalan governance. Muflihul Hadi menjelaskan, "Persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, yang kami nilai sudah sangat lengkap, namun adanya kesenjangan antara aturan yang ideal dengan praktik di lapangan." Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun aturan telah dibuat, implementasinya masih jauh dari harapan.
Laporan hasil kajian ini disusun berdasarkan temuan lapangan yang komprehensif di tiga wilayah, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Temuan ini memetakan beberapa tantangan utama yang memerlukan perbaikan kolektif dari berbagai pihak. Salah satu tantangan mendasar yang ditemukan di hulu adalah pemilahan sampah di sumber, seperti rumah tangga dan usaha, yang belum berjalan optimal.
Mayoritas sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan masih dalam kondisi tercampur, meskipun regulasi telah mewajibkan adanya pemilahan. Selain itu, permasalahan kritis juga ditemukan dalam pengelolaan residu, yang menjadi salah satu titik hambat utama di tingkat komunitas. Kajian ORI DIY menemukan adanya keterlambatan serius dalam pengangkutan residu dari TPS3R komunitas oleh dinas terkait, memperparah penumpukan sampah.
Advertisement
Advertisement
Rekomendasi Spesifik untuk Perbaikan di Bantul
Kajian ORI DIY juga menyoroti kelemahan dalam tata kelola teknis dan kelembagaan. Ditemukan adanya infrastruktur yang belum berfungsi optimal serta kendala teknis pada beberapa fasilitas pengelolaan sampah. Terkait dengan belum adanya peta alur sampah (zonasi) yang jelas, Ombudsman RI DIY secara khusus merekomendasikan beberapa langkah perbaikan untuk Pemerintah Kabupaten Bantul.
- Melakukan audit teknis infrastruktur terhadap mesin pengolah sampah yang teridentifikasi mengalami kendala desain atau teknis. Audit ini penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi operasional fasilitas yang ada.
- Menyusun dan menetapkan Peta Alur Sampah (Zonasi Pelayanan) untuk menentukan alokasi sampah dari setiap kapanewon (kecamatan) atau kalurahan (setingkat desa) ke fasilitas pengolahan yang ditunjuk. Zonasi ini akan menciptakan sistem yang lebih teratur dan terencana.
Muflihul Hadi berharap penyerahan hasil kajian ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami berharap penyerahan hasil kajian ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan yang terukur dan sistemik guna mengatasi permasalahan sampah di wilayah DIY," ujarnya. Upaya kolektif ini diharapkan mampu menciptakan sistem tata kelola sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews