Polemik Bansos untuk Korban Judi Online
Tak sedikit publik menolak rencana tersebut. Mereka menilai, pemberian bansos untuk korban judi online justru menyuburkan praktik judi online.
Tak hanya bansos. Rupanya, pemerintah akan memberikan bantuan pemulihan emosi dan jiwa kepada korban judi online.
Polemik Bansos untuk Korban Judi Online
Rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online menuai polemik. Tak sedikit publik menolak rencana tersebut.
Mereka menilai, pemberian bansos untuk korban judi online justru menyuburkan praktik judi online.
Rencana pemberian bansos untuk korban judi online ini pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dia mengatakan, korban judi online akan masuk dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Menurut Muhadjir, rencana ini bertujuan menyelamatkan ekonomi korban judi online. Dia menegaskan, penerima bansos ini bukan pelaku judi online. Melainkan keluarga pelaku judi online.
“Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhadjir, Senin (17/6).
Tak hanya bansos. Rupanya, pemerintah akan memberikan bantuan pemulihan emosi dan jiwa kepada korban judi online.
Bantuan pemulihan emosi dan jiwa akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.
“Mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ucap Muhadjir.
Tuai Dikritik
Rencana pemerintah memberikan bansos untuk korban judi online disambut kritikan.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) membandingkan Indonesia dengan negara lain.
Di negara lain, para pelaku judi online diberikan hukuman. Sementara di Indonesia justru mendapatkan bansos.
“Di Singapura dan juga di Malaysia, mereka yang menjadi pelaku judi online bukan diberi bansos tapi malah dihukum, didenda maupun juga dihukum kurungan," kata HNW, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (18/6).
Dia mengaku khawatir, jika bantuan tersebut malah digunakan judi online. Alih-alih judi online diberangus justru akan semakin tumbuh subur dengan adanya bansos tersebut.
"Jangan sampai ketika mereka nanti mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantuannya malah dipakai untuk judi lagi. Jadi ini lingkaran setan yang malah jangan-jangan negara dengan bansosnya malah membiarkan terjadinya judi online," tegas dia.
Sama seperti HNW, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya juga menolak rencana tersebut. Dia mengatakan, bantuan tersebut salah sasaran. Sebab, yang diberikan bantuan merupakan pelaku yang melakukan tindak pidana.
"Mereka bukan korban, mereka pelaku dan ini tindakan pidana. Kita harus proses kita harus dengan tegas ini sudah meresahkan masyarakat kita," kata dia.
Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal rencana pemerintah memberikan bansos untuk korban judi online. Dia hanya menanggapi dengan senyuman.
“Nggak ada," kata Jokowi usai meninjau bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos korban judi daring atau online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.
"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga, Senin (17/6).
Menurutnya, belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengusulkan hal tersebut.
"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Kemenaker Ikut Aspirasi Publik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aspirasi publik terkait rencana memberikan bansos untuk korban judi online.
"Iya itu kalau saya ikutin pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi 'tuman'," kata Ida di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.