Perlihatkan Kelamin ke Bocah di Jaksel, Pelatih Tinju Ini Ditangkap Polisi
MS ditangkap karena melakukan eksibisionis di depan korban bocah inisial A (10) di daerah Pesanggarahan
Karier MS (39) sebagai pelatih tinju harus berakhir di tangan kepolisian setelah terjerat tindak pidana. MS ditangkap karena melakukan eksibisionis di depan korban bocah inisial A (10) di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Rabu (26/2) lalu.
MS diringkus di daerah Bogor, Jawa Barat setelah aksinya itu viral di media sosial. "Pada saat kejadian pelaku menggunakan sepeda motor warnanya silver. Tetapi karena pelaku sudah mengetahui kejadian ini viral maka motor ini dipilox menjadi warna hitam termasuk helmnya," ucap Kapolsek Pesanggarahan, AKP Seala Syah Alam, Selasa (4/3).
Pelaku mengendarai sepeda motor dan melihat korban sedang berjalan pulang ke rumah. MS yang melihat korban berjalan sendirian lantas membuntutinya dan memanggil.
"Ketika korban nengok ke arah pelaku itu ternyata pelaku sudah mengeluarkan alat kelaminnya," ucap Seala.
Korban lantas langsung panik dan berlari. Namun, MS masih saja kukuh mengejar bocah SD itu sambil mengeluarkan kelaminnya.
Polisi Cari Korban Lain
Saat ini, penyidi melakukan pengembangan dari kasus itu. Syeala mengatakan, ada beberapa laporan juga yang mengaku menjadi korban eksibisionis MS.
"Untuk hal itu perlu dilakukan uji psikologi ya untuk mengetahui penyimpangan," ucap Seala.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP Juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi Juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesuai Bagaimana Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Yaitu 10 Tahun.