Peran Mantan Pejabat Kemhan dalam Pusaran Kasus Korupsi Satelit
Mantan pejabat Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 1230 BT Tahun 2012-2021.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 1230 BT Tahun 2012-2021.
Selain Leonardi, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG.
"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui keterangannya, Rabu (7/5).
Peran Leonardi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak penyediaan jasa dan peralatan untuk pengadaan satelit tersebut degan perusahaan asal Hungarai yang dipimpin oleh Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG pada tahun 2016.
Namun di balik penunjukan itu, terjadinya kongkalikong antara Leonardi dengan Navayo International selaku pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan satelit tersebut.
Pejabat Kemhan itu kemudian menandatangani empat Surat Surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja untuk memuluskan pekerjaan pengiriman barang dan jasa kepada Kemhan.
Setelah tiga tahun usai tanda tangan, rupanya Kemhan tidak sanggup membayar anggaran yang telah disepakati. Sementara barang-barang itu sudah berada di dalam negeri.
"Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 (empat) invoice (permintaan pembayaran dan CoP), namun sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," ujar Harli.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Muda pada Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dengan menggandeng ahli satelit Indonesia didapatkan fakta pekerjaan Navayo International AG tidak mampu membangun Program User Terminal yang dimaksudkan pengadaan Satelit Orbit 123 BT.
Proyek Ilegal
Selain itu, kata Harli, pengerjaan itu ilegal karena ditemukan sebanyak 550 unit handphone tidak ditemukan Secure Chip Inti dari pekerjaan User Terminal. Hasil pekerjaan dari Navayo International AG tidak pernah diuji.
"Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah USD20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP), sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar IDR1.922.350.493," terang Harli.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Hak Jawab Leonardi
Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonard angkat bicara soal dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 1230 BT Tahun 2012-2021. Dalam kasus itu, Leonard telah ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha secara resmi membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dia membantah adanya narasi penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kemhan.
"Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc. hanya melaksanakan penandatanganan kontrak setelah DIPA tersedia, yakni pada Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 pada saat anggaran belum ada sebagaimana diberitakan atau dituduhkan," katanya dalam hak jawab yang diterima merdeka.com, Sabtu (26/7/2025).
Dia juga mengklarifikasi soal dugaan penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga juga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, penunjukan Navayo selaku pemenang adalah wewenang Pengguna Anggaran dan telah disampaikan akhir tahun 2015 pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada saat itu.
"Bahwa Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc hanya bertugas sebagai PPK bukan pengambil keputusan utama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan, seluruh perencanaan, persetujuan alokasi anggaran, dan pengesahan kontrak berada pada otoritas Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Fakta hukum ini menjadikan tuduhan “bersekongkol” sebagai spekulasi yang tidak ditopang bukti formil yang sah," jelasnya.
Lebih lanjut, Rinto menilai bahwa tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan kepada Navayo dan tidak ada kerugian negara aktual.
Dia menerangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai aparat penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi proyek ini, menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHP BPKP) tertanggal 2 Agustus 2012 sebagai batu pijakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dalam LHP tersebut, disebutkan bahwa tagihan senilai sekitar 16 juta dolar AS yang diajukan Navayo belum pernah dibayarkan oleh Kemhan. Selain itu, seluruh klaim kerugian negara bersifat potensial dan bukan kerugian nyata.
Padahal, kata Rinto, berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 disebutkan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan aktual, bukan berdasarkan estimasi atau asumsi.
Rinto juga mengungkapkan bahwa Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar klaim invois yang dikirimkan Navayo kepada Kemhan, ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.
“Sesuai Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, pihak yang berwenang untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan penyedia adalah Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan yang diangkat oleh Pengguna Anggaran, bukan klien kami,” katanya.
“Perlu digarisbawahi, diterimanya barang dari penyedia tidak sepengetahuan klien kami dan (Leonardi) tidak menyetujui penerbitan CoP tersebut,” imbuhnya.
Dia juga menyatakan pernyataan bahwa kliennya tetap melanjutkan pengadaan meskipun mengetahui tidak ada anggaran, adalah fitnah yang bertentangan dengan kronologi administratif. Sebab faktanya, menurutnya, pada 1 Juli 2016, kliennya tidak menandatangani kontrak karena anggaran belum tersedia.
"Kontrak baru ditandatangani Oktober 2016, setelah keluarnya: Revisi DIPA oleh Kementerian Keuangan (Surat No. S2569/AG/2016), Revisi RKA-KL oleh Dirjen Renhan Kemhan (11 Oktober 2016) dan pada saat sebelum menandatangani kontrak Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan petunjuk kepada Pengguna Anggaran selaku penanggung jawab anggaran," katanya.
Menurutnya, hal ini membuktikan kliennya menjalankan prinsip kehati-hatian, bukan melakukan perbuatan melawan hukum atau adanya penyalahgunaan wewenang pada saat menjabat. Dia juga menyatakan kliennya tidak pernah mendatangi ke kantor Navayo di Eropa.
"Klien kami Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc justru telah bersurat ke Navayo pada awal 2017 untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Ia juga menginisiasi adendum kontrak sebagai Langkah administratif korektif.
Menurutnya, kliennya bukanlah pihak yang berwenang untuk memenangkan Navayo, karena dalam permenhan No 17 Tahun 2014 itu adalah wewenang Pengguna Anggaran, dan tindakan Leonardi untuk tidak menandatangani kontrak sebelum anggaran DIPA turun adalah bukti bahwa Mens Rea untuk menyalahgunakan wewenang tidak ada.
"Tapi alih-alih dihargai, ia justru dijadikan tersangka. Sementara itu, PA dan pejabat struktural lain yang seharusnya mengendalikan dan bertanggungjawab soal pelaksanaan, luput dari proses hukum," katanya.