Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 menerjunkan prajurit mengamankan seluruh kantor Kejaksaan di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, pengamanan dari prajurit TNI itu tidak terkait kasus korupsi orbit tengah diusut penyidik kejaksaan.
Kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 itu diketahui menetapkan tiga tersangka. Satu dari tiga tersangka itu adalah mantan pejabat Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/5).
Harli menyebut pengerahan prajurit TNI mengamankan seluruh kantor kejaksaan merupakan bentuk kerja sama antara korps Adhyaksa dengan TNI sejak dulu. Menurut Harli, salah satu bentuk kerja sama itu adalah Kejagung telah membentuk Jaksa Muda pada Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerja sama yang secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil," ucap Harli.
Selain Leonardi, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG.
Kejagung menyebut Leonardi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak penyediaan jasa dan peralatan untuk pengadaan satelit tersebut degan perusahaan asal Hungarai yang dipimpin oleh Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG pada tahun 2016.
Namun di balik penunjukan itu, terjadinya kongkalikong antara Leonardi dengan Navayo International selaku pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan satelit tersebut.
Pejabat Kemenhan itu kemudian menandatangani empat Surat Surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja untuk memuluskan pekerjaan pengiriman barang dan jasa kepada Kemhan.
Setelah tiga tahun usai tanda tangan, rupanya Kemhan tidak sanggup membayar anggaran yang telah disepakati. Sementara barang-barang itu sudah berada di dalam negeri.
"Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 (empat) invoice (permintaan pembayaran dan CoP), namun sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," ujar Harli.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Muda pada Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dengan menggandeng ahli satelit Indonesia didapatkan fakta pekerjaan Navayo International AG tidak mampu membangun Program User Terminal yang dimaksudkan pengadaan Satelit Orbit 123 BT.
Selain itu, kata Harli, pengerjaan itu ilegal karena ditemukan sebanyak 550 unit handphone tidak ditemukan Secure Chip Inti dari pekerjaan User Terminal. Hasil pekerjaan dari Navayo International AG tidak pernah diuji.
"Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah USD20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP), sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar IDR1.922.350.493," terang Harli.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.