Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
AR (15) dan RD (14), dua santri yang menganiaya juniornya Airul Harahap (14) hingga tewas di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi. AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.