Pemprov NTT Percepat Penerapan e-BKP Nelayan Alor untuk Legalitas dan Akses Layanan
Pemerintah Provinsi NTT mempercepat penerapan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP) bagi nelayan di Kabupaten Alor. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan legalitas kapal, memudahkan akses layanan, serta memberikan perlindungan usaha perikanan bagi para n
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara aktif mempercepat penerapan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP) khusus bagi nelayan yang beroperasi di Kabupaten Alor. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan peningkatan legalitas kapal, kemudahan akses terhadap berbagai layanan pemerintah, dan perlindungan yang lebih baik bagi usaha perikanan mereka. Inisiatif ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi sektor perikanan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, A. Andy Amuntoda, menyatakan bahwa sosialisasi e-BKP merupakan wujud nyata komitmen pemerintah. Sosialisasi ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi, legalitas, serta modernisasi pengelolaan data kapal perikanan di seluruh wilayah NTT, termasuk di kepulauan Alor yang kaya potensi sumber daya laut. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan bersama Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia, melibatkan pemilik kapal, nakhoda, dan kelompok nelayan di Kabir, Kabupaten Alor.
Penerapan e-BKP ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk berbagai kendala administrasi yang selama ini dihadapi nelayan. Dokumen digital ini akan menggantikan buku kapal fisik, menjamin data yang aman, akses yang cepat, dan terhubung langsung dengan sistem pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudahan akses ini sangat diprioritaskan di Alor, mengingat wilayahnya yang berupa kepulauan, sehingga nelayan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus dokumen.
Mengenal e-BKP: Dokumen Krusial untuk Nelayan
e-BKP merupakan dokumen resmi berbentuk digital yang berfungsi sebagai pengganti buku kapal fisik yang selama ini digunakan. Dokumen ini memuat data lengkap mengenai identitas kapal, kepemilikan, spesifikasi teknis, riwayat perizinan, dan perubahan data kapal yang terintegrasi dalam sistem nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keberadaan e-BKP ini sangat penting untuk memastikan setiap kapal perikanan memiliki legalitas yang jelas.
Setiap kapal perikanan, baik kapal kecil di bawah 5 GT maupun kapal yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan, wajib memiliki dokumen ini. e-BKP menjadi syarat mutlak agar kapal dapat beroperasi secara sah, aman, dan memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, kepemilikan e-BKP juga membuka akses nelayan terhadap berbagai layanan pemerintah, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, bantuan sarana perikanan, hingga permodalan usaha.
Andy Amuntoda menjelaskan bahwa e-BKP mengatasi berbagai kendala yang sering terjadi pada dokumen fisik, seperti kerusakan, kehilangan, kesulitan perpanjangan, data tidak sinkron, dan proses yang memakan waktu lama. Dengan e-BKP, semua data tersimpan aman secara digital, dapat diakses kapan saja, proses pengurusan menjadi lebih cepat, dan terhubung langsung ke sistem pusat. Hal ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat nelayan.
Manfaat dan Prosedur Pengurusan e-BKP yang Mudah
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai pengertian dan manfaat e-BKP sebagai dokumen sah yang tercatat secara nasional. Mereka juga dibekali informasi mengenai syarat dan prosedur pengurusan e-BKP melalui laman resmi yang telah disediakan. Proses ini dirancang untuk memudahkan nelayan dalam memperoleh legalitas kapal mereka.
Selain itu, peserta turut dibekali tata cara pengisian dan pembaruan data, serta keterkaitannya dengan perizinan kapal dan perhitungan biaya tambat labuh yang berbasis GT. Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT menjamin bahwa seluruh proses pengurusan e-BKP ini gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Akan ada pendampingan berkelanjutan hingga seluruh kapal di Kabupaten Alor terdaftar dan memiliki dokumen lengkap.
Data yang terkumpul dari e-BKP juga menjadi dasar akurat dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan sumber daya ikan, serta perhitungan retribusi pelayanan pelabuhan. Contohnya, biaya tambat dan labuh dihitung berdasarkan rumus tarif dasar dikalikan GT kapal dan lama waktu, sesuai peraturan daerah yang berlaku, sehingga transparan dan jelas. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kapal yang sah, nelayan yang aman, usaha yang sejahtera, serta laut yang terjaga keberlanjutannya.
Kegiatan sosialisasi di Alor ini dihadiri oleh 70 nelayan pemilik kapal. Dalam acara tersebut, bahkan langsung dilakukan proses pemasukan data dan penerbitan tiga buah e-BKP yang kemudian diserahkan kepada pemilik kapal. Seluruh peserta menunjukkan komitmen tinggi untuk segera melengkapi dan mengubah dokumen kapal mereka menjadi e-BKP.
Sumber: AntaraNews