Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR Lebak Pejabat dan ASN
Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp91 miliar untuk pembayaran THR Lebak bagi pejabat daerah, ASN, dan PPPK, namun pencairan masih menunggu regulasi resmi.
Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp91 miliar. Dana ini dialokasikan khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pejabat daerah, termasuk bupati dan wakil bupati, anggota dewan, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Lebak.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan bahwa meskipun anggaran sudah tersedia, proses pencairan masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum. PP ini akan menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sah untuk proses distribusi THR tersebut.
Setelah PP resmi diterbitkan, Pemkab Lebak akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis di tingkat daerah. Diharapkan, proses pencairan THR dapat dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan besar pada pekan depan, langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Alokasi Anggaran dan Jumlah Penerima THR Lebak
Anggaran sebesar Rp91 miliar yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak menunjukkan komitmen daerah dalam memenuhi hak para abdi negara menjelang Idul Fitri. Dana ini akan didistribusikan kepada total 15.686 penerima.
Penerima THR tersebut mencakup berbagai elemen pemerintahan daerah. Mereka adalah bupati, wakil bupati, seluruh anggota dewan, ASN/PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Jumlah penerima yang signifikan ini menunjukkan cakupan luas dari kebijakan pemberian THR di Lebak, memastikan bahwa banyak keluarga akan merasakan manfaatnya. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Proses Pencairan dan Harapan Pejabat serta Pegawai
Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan, meminta seluruh pejabat dan pegawai untuk bersabar dalam menunggu proses pencairan THR. Ia menegaskan bahwa dana akan segera ditransfer ke rekening masing-masing setelah semua aturan, baik PP dari pemerintah pusat maupun Perbup di tingkat daerah, telah rampung dan diterbitkan.
Nainggolan berharap agar pencairan THR dapat dilakukan pada pekan depan, memungkinkan para pegawai untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Kebijakan ini disambut baik oleh para penerima, salah satunya Nawawi, seorang P3K paruh waktu di lingkungan Pemkab Lebak.
Nawawi mengungkapkan rasa leganya atas kebijakan pemerintah daerah yang akan memberikan THR Idul Fitri 2026. Ia menekankan pentingnya uang THR untuk keperluan keluarga agar bisa merayakan Lebaran dengan layak.
Sumber: AntaraNews