Pemerintah Upayakan Pemulangan Terpidana Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris
Saat ini sedang dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara Indonesia-Inggris.
Terpidana kasus predator seks, Reynhard Sinaga, kini tengah diupayakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI untuk dipulangkan ke Indonesia.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menegaskan upaya pemulangan WNI terpidana mati itu, dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara Indonesia-Inggris.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak kedutaan besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan," ucap dia di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2).
Sebagai informasi, Reynhard Sinaga adalah WNI yang divonis pidana seumur hidup pada Pengadilan Manchester, Inggris tahun 2020 lalu setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Berdasarkan putusan pengadilan setempat, terpidana Reynhard Sinaga diketahui melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut Ahmad, saat ini jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah Inggris untuk membahas mengenai upaya pemulangan narapidana tersebut.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga, guna mengetahui sikap keluarga terpidana Reynhard Sinaga terkait kasus penyerangan yang dilakukan.
"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ungkap dia.
Dia memastikan Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap WNI narapidana di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di tanah air.
Oleh sebab itu, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerjasama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.