Otak Komplotan Penjual Bayi ke Singapura Ditangkap!
Otak komplotan penjual bayi ke negeri berjuluk tiga singa itu sebelumnya buron bersama dua pelaku lain yaitu W dan YY.
Kepolisian menangkap pelaku utama dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura berinisial L pada Jumat (18/7). Otak komplotan penjual bayi ke negeri berjuluk tiga singa itu sebelumnya buron bersama dua pelaku lain yaitu W dan YY.
Wanita 69 tahun yang sebelumnya disebut berada di luar negeri itu dicokok saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Pas turun dari pesawat diamankan sama imigrasi karena Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal ketiga DPO tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/7).
Kepolisian kini tengah dalam perjalanan untuk menjemput L. Nantinya L akan segera dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk diperiksa penyidik.
“Mudah-mudahan maghrib sudah di Bandung," ujar Surawan.
13 Pelaku Sudah Ditangkap
Sebelumnya, polisi telah menangkap 13 pelaku di kasus penjualan bayi ke Singapura. Mereka terdiri dari 1 laki-laki dan 12 perempuan. Dengan ditangkapnya L, total ada 14 pelaku komplotan bisnis gelap perdagangan bayi ini.
Adapun dalam kejahatan tak manusiawi ini, L diketahui berperan sebagai penghubung antara komplotannya dengan orang yang hendak mengadopsi bayi di Singapura.
Dengan ditangkapnya L, tinggal pelaku W dan YY yang saat ini masih dalam pencarian.