Mudik ke Palembang Pakai Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Terancam Sanksi
Camat mengakui mobil dinas itu digunakan untuk pulang ke kampung halaman di Palembang.
Sebuah mobil berpelat merah alias mobil dinas (mobdin) tertangkap kamera tengah melintas di jalan tol di Lampung.
Mobdin tersebut diketahui berplat S yang berarti merupakan milik seorang pejabat di daerah Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam sebuah video dascam berdurasi 17 detik, terlihat sebuah mobil dinas pelat merah dengan nopol S 1228 BP tengah melaju di jalan tol arah Lampung.
Video itu menampilkan mobil jenis Toyota Rush tipe GR dengan narasi tulisan 'MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG'.
Setelah ditelisik, mobil tersebut ternyata merupakan milik dari seorang camat di salah satu wilayah di Kabupaten Bojonegoro.
Camat Akui Mudik Pakai Mobil Dinas
Menanggapi hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Djoko Lukito tak menampik jika mobdin bernopol S 1228 BP tersebut merupakan milik PNS yang menjabat sebagai Camat Kasiman.
Dia mengakui mobil dinas itu digunakan untuk pulang ke kampung halaman di Palembang.
"Iya, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan (camat) mengakui," katanya.
Dia menyebut, Pemkab Bojonegoro sebelum libur lebaran telah memberikan imbauan soal larangan mudik menggunakan mobil dinas bagi ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro.
"Ada surat imbauan itu," katanya.
Disinggung soal sanksi yang diberikan pada sang camat, Djoko menyebut sudah dilakukan oleh pihak inspektorat. Namun, apa bentuk dari sanksi itu dia belum mendapatkan laporannya.
"Untuk sanksi tunggu dari inspektorat ," jawabnya.