Modus Investasi Konser TWICE, Pelaku Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah
Tertarik dengan tawaran yang menggiurkan, korban menginvestasikan uang sebesar Rp 10 miliar.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi untuk konser TWICE. Dalam kasus ini, Fransiska Dwi Melani (40), yang menjabat sebagai Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan.
Proses pengusutan kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban pada bulan Januari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2025. Pelapor yang berinisial FI, mewakili korban bernama WTU, yang merupakan Direktur PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Sementara itu, tersangka Fransiska telah menjalani masa penahanan sejak 9 September 2025 dan berakhir pada 28 September 2025, namun penahanannya kini telah diperpanjang.
"Diperpanjang penahanannya mulai 29 sampai dengan 7 November 2025," ungkap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKPB Reonald Simanjuntak, kepada wartawan pada Jumat (31/10/2025).
Aawal mula kasus
Kasus ini bermula dari kerja sama pendanaan antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan Mecimapro untuk konser TWICE yang akan berlangsung di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2023. Dalam perjanjian resmi dengan nomor 123/legal/IDN/X/2023, Fransiska menjanjikan imbal hasil investasi sebesar 23 persen. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyetorkan dana mencapai Rp 10 miliar untuk mendukung penyelenggaraan konser yang dijadwalkan pada 23 Desember 2023 di Jakarta. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, baik keuntungan maupun modal yang dijanjikan belum juga dikembalikan.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar namun sampai dengan saat ini sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan,” ujar dia.
Situasi ini menunjukkan adanya ketidakpastian dan kekecewaan dari pihak korban, yang berharap mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan. Dengan tidak adanya pengembalian dana, korban merasa dirugikan dan berusaha mencari keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak terlapor.
Silakan buat laporan
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, korban menyertakan barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, bukti penyelenggaraan konser, surat pemutusan kontrak, serta tiga surat somasi. Menurut Reonald, berkas perkara ini telah diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut. "Apakah masih ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya nanti kalau memang masih ada kekurangan, penyelidik akan menerima P18 dan P19 kemudian dilengkapi," jelasnya.
Dia juga menambahkan, "Kalau nanti sudah dinyatakan jaksa lengkap maka yang akan diberikan ke penyelidik adalah P21 maka penyelidik akan tahap 2 kan. Mudah-mudahan perkara ini segera diP21 sehingga bisa kita tahap 2 kan ke teman-teman JPU." Atas tindakan yang dilakukannya, Fransiska dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.